Oleh A Adib Hambali(*
FENOMENA panasnya suhu perpolitikan di Bojonegoro, Jawa Timur, belum berakhir. “Perseteruan” antara Bupati Anna Mu’awanah (Anna), dengan Wakil Bupati Budi Irawanto (Wawan) memuncak, dan masuk ke ranah hukum.
Wawan merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga mengadukan Anna ke Polres Bojonegoro dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pemantiknya diperkirakan dari sikap Wawan yang dinilai beroposisi dengan Bupati Anna Mu’awah. Apapun kebijakan yang diputuskan selalu dipersoalkan dan berusaha dianulir.
Misal, Wawan dalam grup WA selalu mempertanyakan soal data paparan Covud -19 yang tidak singkron antara yang disampaikan Satgas dengan fakta di lapangan. Padahal dia orang pemerintah yang mestinya turut serta dalam memutuskan serta ikut melakukan pengawasan.
“Provokasi, data covid palsu, semua berusaha dianulir.” Demikian tulis Anna dalam WAG Jurnalis Bojonegoro (6/7/21). Itulah kemungkinan sikap Wawan yang dituding berposisi. Padahal dia masih menggunakan fasilitas negara.
Anna pun membeberkan, Wawan sejak tidak lagi menjabat ketua PDI Perjuangan Bojonegoro, medio 2019, kinerjanya tidak lagi seperti pejabat yang mendapatkan fasilitas negara. Bahkan Anna memberi solusi kepada Wawan mundur jika sudah tidak mau bekerja lagi.
Perseteruan semakin panas karena masing masing menggunakan diksi yang mengarah masalah pribadi juga dengan bahasa yang menyimpang fatsun dua tokoh yang dipertemukan dalam politik di Pilkada 2018
Secara politis, ini tidak menguntungkan Anna Mu’awanah yang dikabarkan akan maju di Pemilu serentak 2024. Pasalnya, citranya bisa menurun. Ini akan menjadi senjata calon rival-nya mendatang.
Merasa tidak diuntungkan, pihak Anna lebih memilih diam, tidak perlu menanggapi pengaduan Wawan ke Polres Bojonegoro, dengan tetap mempersilahkan pihak yang menempuh jalur hukum.
Bagi Wawan kemungkinan tidak ada pengaruh apapun secara politis, karena dia tidak perlu lagi berupaya mendongkrak popularitas dan elektabilitas-nya karena belum tentu mendapat tugas lagi dari partai untuk maju di pemilihan mendatang.
Garis Oposisi
Karena masuk ke ranah hukum, tentu saja harapanya adalah keadilan. “Ketajaman” pisau hukum ini akan mengarah ke mana. Tetap tetap harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah sebelum ada kekuatan hukum tetap.
Diperkirakan, ini merupakan babak lanjutan dari polemik dua pemimpin di daerah penghasil minyak ini. Sebelumny, soal mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Wawan kepada media menyatakan, periode ini Bupati sudah berkali kali memutasi pejabat di lingkungan Pemkab, namun dirinya selaku ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tidak pernah dilibatkan.
Bupati Ana Mu’awanah (Detakpos, 2/5/2019), juga melantik sejumlah pejabat hasil mutasi kedua masa jabatannya, Wawan juga mengaku tidak dilibatkan.
Kemesraan Ana-Wawan pascagelaran Pilbup 2018, masuk fase “pecah kongsi” pasangan yang diusung PKB dan PDI-Perjuangan ini. Dari pecah kongsi inilah Wawan bersikap kritis, sehingga kemungkinan inilah yang memposisikan dirinya seolah olah berada di garis oposisi.
Kondisi seperti ini, para pengamat dan pemerhati politik sering memberi label pada situasi politik bercerainya duet kepala daerah dan wakil kepala daerah itu.
Yang paling mendasar adalah fenomena pecah kongsi dan perceraian ini mengisyaratkan kontestasi Pemilukada benar-benar hanya menjadi ajang pertarungan memperebutkan kekuasaan dan kedudukan belaka.
Setidaknya, orientasi kekuasaan untuk kekuasaan jauh lebih hegemonik dalam cara pikir para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersangkutan, dibandingkan dengan orientasi kekuasaan untuk mewujudkan esensi makna kedaulatan rakyat, misalnya : keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Perilaku ini jelas mengindikasikan betapa persoalan akuntabilitas politik terhadap amanah konstituen yang telah memberikan mandat kuasanya masih menjadi pertanyaan.
Sementara itu, dalam konteks tatakelola pemerintah, fenomena ini juga berpotensi tidak sehat bahkan kontraproduktif.
Sejumlah aspek tatakelola dan ekologi pemerintahan jelas bisa terganggu oleh situasi ini. Mulai dari soliditas birokrasi, stabilitas manajemen hingga aspek pelayanan publik yang seharusnya menjadi concern mereka sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
Dalam konteks jangka menengah dan panjang, fenomena pecah kongsi yang semakin masif ini juga berpotensi menurunnya tingkat kepercayaan politik masyrakat. Terutama pada segmen masyarakat yang kritis secara politik.
Karena itu calon kepala daerah dan wakil sebelum maju perlu memiliki visi dan misi sama. Bukan sekadar diperlihatkan dan dijanjikan kepada rakyat untuk memenangkan pertarungan.
Banyak sekali yang berpasangan tetapi tidak ada chemistry. Asal saja yang penting ada pasangan dan seolah-olah sama visi misi-nya.
Jika serius membangun daerah, calon kepala daerah dan wakil, perlu serius pula mempersiapkan hal tersebut. Jadi kepala daerah dan wakil bisa benar-benar bersinergi untuk membangun daerah. Tidak hanya menggebu-gebu waktu berkampanye.
Ini menjadi pembelajaran bagi warga pemilih dan elite politik di Bojonegoro, menghadapi Pimilu Serentak 2024. Agar tidak disuguhi “serial drama” polemik pemimpin di daerah yang tidak produktif, gunakan nurani dalam memilih pemimpin.
“) Penulis: Redaktur senior Detakpos.






