Oleh : A Adib Hambali *
WOOOW.! Tidak tanggung tanggung, sebanyak tujuh koper, tiga tas dan tiga amplop kecil dipenuhi uang berjumlah Rp 14, 5 miliar. Diduga uang tersebut disiapkan untuk menyuap terkait bansos Covid-19, yang diduga kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Menteri Sosial Juliarti Batubara.
Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang pada hari Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar pukul 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta.
Sebelumnya, pada 4 Desember 2020, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan ada dugaan terjadi penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara
Negara yang diberikan oleh sejumlah tersangka. Khusus untuk Menteri pemberian uang oleh orang kepercayaanya.
Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan dua tersangka dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, selanjutnya mereka diamankan beserta uang sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk
pemeriksaan lebih lanjut. (Detakpos.com, 6/12/2020).
Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD
171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta).
Kegiatan tangkap tangan ini terkait dugaan tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020
Janji Firli
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers Minggu, (6/12/2020), menjelaskan, sejak awal pandemi Covid-19 KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19.
KPK juga telah menerbitkan fua Surat Edaran, yaitu khususnya terkait pengadaan
barang dan jasa:
a. SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan
COVID 19 Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,
b. SE Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non DTKS dalam pemberian
Bantuan Sosial ke Masyakarat, dan
c. Surat KPK terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi.
Surat edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak
pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19.
Bahkan secara langsung tim pada kedeputian pencegahan KPK sudah bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pendampingan
dan masukan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah demi mendorong proses realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, juga penyelenggaraan
bansos dan pengelolaan bantuan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Melalui kajian sistem KPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata laksana sejumlah program dan
kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan
memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas.
“Kami berharap apa yang kami lakukan ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi.”
KPK juga mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi dengan mengedepankan kerja-yang menerapkan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat.
Firli Bahuri jauh-jauh hari pun mewanti-wanti agar bansos selama pandemi Covid-19 tidak dikorupsi. Jika ada yang berani mengorupsi uang bansos pandemi Covid-19, Firli Bahuri mengatakan hukuman mati akan menanti mereka.
Peringatan Ketua KPK Firli Bahuri soal hukuman mati pada koruptor bansos pandemi Covid-19 sudah digaungkan sejak April 2020.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 29 April 2020, Ketua KPK menegaskan ancaman pidana mati bagi koruptor tidak melanggar hak asasi.
Ia menyebut hukuman mati bagi maling uang negara sudah sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana korupsi (UU Tipikor).
“Kami juga membuat satu satgas gabungan antara deputi penegakan dan deputi pencegahan dalam rangka melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com.
“Dan sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan anggaran, korupsi,” ucapnya.(*)
*) Penulis: Redaktur Senior Detakpos.com.