Jadi “Sapi Perah”?

Oleh : A Adib Hambali *

IMAGE negatif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terkadang dijadikan “sapi perah” itu ternyata bukan isapan jempol. Pasalnya perusahaan daerah ini kerap digunakan untuk mengisi pundi pundi para elite politik,  pejabat atau tempat penitipan orang mereka.

Kemungkinan itu juga terjadi pada
PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS). Sesuai undang undang, perusahaan yang didirikan oleh Pemkab Bojonegoro ini bertugas mengelola hak partisipasi (participating interest/PI) dari Blok Cepu.

PI adalah porsi biaya yang harus ditanggung oleh pemilik untuk eksplorasi dan produksi. Imbalannya pemilik PI mendapat hasil produksi dengan harga tertentu. Jadi berbeda dengan saham atau profit

Untuk mendapakan opsi itu PT ADS saat itu harus  setor 200 juta dolar AS. Karena tidak ada uang  maka mencari investor. Peluang ini diambil Surya Paloh melalui PT Surya Energi Raya (SER) untuk menjadi mitra dengan BUMD. Sementara uang 200 juta dolar AS kabarnya berasal dari trader oil dan Gas China Sonangol. Tentu saja karena memiliki akses dan, kepercayaan dari penyandang dana yang menjadi modal Surya Paloh.

Hasil kesepakatan antara PT ADS dan PT SER legal, namun memantik keprihatinan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (saat itu). Dia menyoroti apa yang terjadi di Lapangan Banyuurip, Cepu (EMCL-red). Meskipun Pemda memiliki PI 10%, tetapi hasil yang diterima relatif kecil.

Padahal undang-undang mengamanatkan daerah harus mendapatkan alokasi PI 10%. Karena sebelumnya tidak ada peraturan yang mengatur tentang tata cara penawaran dan pengalihan PI, ini menyebabkan Pemda menerima hasil lebih sedikit dari PI 10% tersebut.

Dengan Permen tersebut Pemda tidak perlu mencari modal awal PI, karena pembayarannya dapat dicicil setelah mendapat bagi hasil produksi dari PI 10%. Atau dengan kata lain, kontraktor yang akan menanggung modal awal PI 10%.

Jika tidak ada peraturan yang mengatur tentang tata cara penawaran dan pengalihan PI 10% , maka Pemda akan sangat sulit untuk membayar PI 10% karena anggaran terbatas.

PI 10% merupakan keberpihakan pemerintah bertujuan agar pembangunan di daerah bisa merata. Pemda harus menikmati PI 10% sehingga perekonomian
Saham Pemkab Bojonegoro 25%, adapun 75 % milik PT SER. Pertanyanya kenapa bisa terjadi seperti itu. Bagaimana skema perjanjiannya bisa jomplang, tidak fifty fifty, atau paling tidak 40% untuk Pemkab dan 60 % PT SER misalnya. Muncullah spekulasi dugaan ada pihak pihak yang titip fee di 75% bagian PT SER.

Ketika spekulasi fee “siluman” di saham PT SER dikonfirmasikan, mantan Dirut M Lalu Syafri Majdi mengaku tidak melihat ada fee ke pihak yang dompleng PT SER.

Dengan Permen ini, PI 10 %
mestinya bisa dimiliki oleh Pemkab Bojonegoro secara penuh.  Justru yang mendapat lebih banyak adalah PT SER    Image menjadi *sapi perah” tetap muncul meski perjanjian itu legal. Karena Permeni itu tidak berlaku surut, maka Pemkab Bojonegoro tetap  memperoleh bagian yang kecil.

Tidak Sah

Sudah mendapat jatah kecil nuansa menjadikan BUMD ini sebagai “sapi perah_ pun masih muncul. Pemantiknya adalah penggantian Direktur Utama M Lalu Syahril Majdi disebut sebut bermula dari  soal CSR PT ADS yang tidak sesuai dengan perintah.

Penyaluran CSR dilakukan secara profesional oleh perusahaan. Jika sesuai ketentuan, maka jelas disetujui dan dananya disalurkan. M Lalu Syafri Majdi mengakui sering menolak penyaluran CSR yang tidak sesuai aturan.

“Kita profesional jika tidak memenuhi aturan ya kita tolak, dari siapa pun ,”tegasnya.(Detakposcom Kamis September 2022). Risikonya, dia pun diberhentikan dari .jabatan Dirut ADS.

Tidak terima diberhentikan tidak prosedural, Bupati Bojonegoro disomasi karena diduga dia menyalahgunakan wewenang dalam pencopotan tersebut.Tujuannya bukan menyayangi jabatan, tetapi agar good corporate governance (GCG) pada BUMD menjadi tegak. GCG ada secara esensial bertujuan untuk memproteksi institusi khususnya dalam hal ini BUMD dari kepentingan yang melenceng dari tujuan pendirianya.

BUMD dapat berkembang secara berkesinambungan (sustainability) karena terhindar dari praktik praktik konflik kepentingan jangka pendek. Pemberhentian dirinya menyalahi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Setelah pemberhentian dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah diminta melakukan rehabilitasi mengembalikan jabatan Direktur Utama PT ADS kepada Lalu M Syahril Majdi.setelah putusan tersebut mempunyai kepastian  hukum tetap atau  selama 14 hari setelah Bupati menerima putusan PT TUN.

Sementara itu Dewan Komisaris dan Direksi PT. ADS berdasarkan akta notaris Iin Eka Lestari, S.H., M.Kn nomor : 01 tanggal 02 Maret 2023 yang telah diterima Kementrian Hukum dan HAM dengan nomor : AHU-AH.01.09-0097210, menetapkan Mohammad Kundori, M.Sc. sebagai Direktur Utama. Dia adalah aktivis LSM  Ademos, milik pejabat di Jakarta,
dan Komisaris Utama Ifa Khoiria Ningrum. ketua ormas kepemudaan perempuan, dan mantan komisaris BBS. (*)

Redaktur senior detakpos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *