Karya Jurnalistik Bisa Jadi Alat Bukti

Oleh A Adib Hambaku (*)

KARYA jurnalistik dapat menjadi kesaksian tanpa wartawan itu hadir dalam persidangan.

Karya jurnalistik yang dibuat oleh seorang wartawan dapat dijadikan bukti dalam sebuah persidangan atau pihak lain yang membutuhkan alat bukti.

Tulisan atau pun foto itulah yang kemudian menjadi saksi dan ‘berbicara’ untuk pembuktian seorang terdakwa. Biar masyarakat yang menilai apakah benar atau tidak berita itu.

Wartawan diharuskan membuat pemberitaan yang jujur. Tidak boleh mencampuradukkan antara fakta dan opini pribadi. Hal ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keberadaan saksi dalam sebuah persidangan memang memiliki peran sangat penting untuk mengungkap fakta sebuah kasus.

Tetapi, hal itu tidak berlaku bagi wartawan. Para jurnalis dapat menolak hadir dalam persidangan atau panggilan pihak pihak yang perlu alat bukti.

“Wartawan tidak perlu hadir apabila diminta menjadi saksi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) dalam workshop bertajuk ‘Memahami Bahasa Hukum dan Sistem Peradilan’ di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara,Jakarta Pusat,  (Merdeka.com,25/6/2012).

Keterangan wartawan sebagai saksi cukup diwakili lewat karya jurnalistik yang telah dibuat. Karya tersebut dapat berupa laporan pemberitaan maupun foto jurnalistik yang terkait perkara tertentu.

“Karya jurnalistik dapat menjadi kesaksian tanpa wartawan itu hadir dalam persidangan,” kata Ridwan.

Masalah itu perlu dipahami oleh semua pihak, termasuk rencana anggota Banwaslu Bojonegoro, yang merencanakan akan meminta keterangan secara resmi dari wartawan media terkait
berita Bupati Anna Mu’awanah yang mengumpulkan sejumlah kepala desa untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg)  DPR RI dari PKB.

Dari sisi kode etika berita sudah terpenuhi karena ada sumber yang berbicara, anggota Komisi A,  sudah dikonfirmasi sehingga menjadi karya jurnalistik.

Seperti diberitakan,  Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan memanggil pihak-pihak terkait dengan kabar dugaan ada penekanan dari Bupati Bojonegoro terhadap kepala desa (kades),
untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Politik (Parpol), dalam Pileg, 17 April.2019.

Anggota Banwaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Dian Widodo mengatakan, nanti akan meminta keterangan secara resmi dari teman media terkait dengan hal tersebut. Kemudian setelah jelas baru melakukan tindak lanjut.

“Kami akan buat berita acara saat meminta keterangan dari teman media, agar ada administrasinya. Hal tersebut dalam rangka untuk mengetahui informasi bahwa ada penekanan terhadap kades untuk memihak berasal dari mana,” kata Dian di Bojonegoro, Jumat, (Detakpos/11/2/2019).

Kemudian baru akan dilakukan tindak lanjut terkait dengan dugaan kasus pelanggaran tersebut yang berupa pemanggilan terhadap Komisi A DPRD atau Anam Warsito.

“Kami juga bisa mendatangi mereka, guna meminta keterangan. Dalam rangka mencari tahu kepastian isu yang beredar, di mana dilakukan kampanyenya, kapan waktunya, apakah masuk jam kerja atau tidak,” ujarnya.

Sisi lain, Wakil Ketua Komisi A DPRD Anam Warsito siap memberikan keterangan dan bukti bukti dugaan tindakan Bupati Anna Mu’wanah menekan sejumlah kepala desa untuk memenangkan calon legislatif (caleg) PKB.

Anam Warsito, kader Partai Gerindra mengatakan itu menanggapi pernyataan pihak Bawaslu yang akan melakukan investigasi dugaan penekanan kades.

“Dalam rangka menghormati Bawaslu dan sebagai warga negara yang taat hukum serta ingin mendukung penegakan nilai nilai demokrasi, saya siap datang, “ungkap Anam (Detakpos Jumat (Detakpos,11/1/2019).

Anam Warsito bahkan menyatakan akan datang jika dipanggil Bawaslu untuk memberi informasi dan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Bupati Anna yang mengundang para kades ke rumahnya di jalan dr sutomo dan ditekan untuk memenangkan caleg perempuan DPR RI dari partai PKB untuk dapil 9.

Dengan pernyataan itu Bawaslu bisa memanggil dan memeriksa langsung Anam Warsito dan tidak perlu berputar lagi ke wartawan yang sudah membuat karya jurnalistik yang bisa dijadikan bukti. Kecuali ada agenda lain tentunya. (*)

Penulis: Redaktur senior Detakpos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *