Keberpihakan Politik Anggaran 2019 pada Rakyat

 

Oleh A Adib Hambali (*)

ANGGARAN adalah alat untuk mencapai tujuan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang orientasinya tidak lain adalah ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.(Abedian & Samuel)

Begitu juga harapan masyarakat Bojonegoro, Jawa Timur, terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Bojonegoro 2019.

Alat ukurnya adalah seberapa jauh Bupati dan DPRD Bojonegoro itu berpihak pada masyarakat, sehingga perlu menyimak politik anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), Bojonegoro 2019.

Untuk mengetahui maka perlu menelaah terlebih dulu besaran belanja daerah. RAPBD mengusulkan belanja daerah ini sebesar Rp 4.793.71.841.980,16.

Dana tersebut untuk belanja tidak langsung (BTL) besarannya mencapai Rp 2.115.076.992.059,20 dan Belanja Langsung (BL), sebanyak Rp.2.678.640.849.290,96.

Dari total belanja daerah, untuk belanja pegawai meliputi gaji dan tunjangan yang dianggarkan Rp 1.136.522.078.366,60 atau 23,71 persen. sedangkan belanja modal Rp 1.588.386.274.965,13 atau 33,13 persesn.

Artinya, untuk belanja modal lebih tinggi dibandingkan dengan untuk gaji dan tunjangan pegawai daerah.

Namun Gubernur Jatim Soekarwo dalam evaluasi RAPBD 2019 yang diusulkan menilai, untuk belanja gaji dan tunjangan pegawai daerah masih terlalu tinggi, sehingga perlu ada perhitungan dan pencermatan kembali besaran jumlahnya.

Besarnya anggaran belanja pegawai daerah ini kemungkinan berkaitan dengan kenaikan gaji, karena banyak kenaikan pangkat dan sebagainya.

Gubernur pun mencatat bahwa dana alokasi umum tidak mengalami kenaikan signifikan, sehingga bisa mempengaruhi program yang berkaitan dengan peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya masyatakat di Bojonegoro.

Gubernur menyebut antara lain perlunya proyek infrastruktur dasar publik yang diharapkan dapat menjadi stimulus daerah untuk meningkatkan program dan memperluas lapangan kerja.

Juga menyoroti minimnya anggaran kegiatan untuk meningkatkan pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Gubernur menyarankan penggajian dan tunjangan pegawai daerah perlu disesuaikan dengan Permendagri Nomor 38 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

Penganggaran belanja pegawai daerah untuk kenaikan, gaji berkala, pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan perhitungan acres yang besarnya maksimal 2,5 persen.

Untuk penghitungan tambahan penghasilan PNS daerah disarankan oleh Gubernur supaya terukur, sistematis sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sebagai indikator penilaian disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas capaian kinerja pegawai sehingga lebih obyektif dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan realitas sesuai dengan output yang dihasilkan. (*)

Penulis: Redaktur senior Detakpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *