Khitthah Putra Reformasi

Oleh : AAdib Hambali (*

REVISI  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan pada selasa, 17 September 2019.

Namun muncul tuntutan masyarakat yang tidak setuju UU KPK disuarakan mahasiswa, pelajar di berbagai daerah. Mestinya, UU KPK perlu diterima seluruh komponen dan mencerminkan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang holistik

Revisi UU KPK menjadi polemik di publik karena RUU Inisiatif DPR itu dilakukan pembahasan terkesan “kejar tayang,” bisa disebut singkat dan disahkan dalam waktu 11 hari saja. (ISRI:Detakpos’,27/9)2019)

Selain itu UU KPK tidak termuat dalam prolegnas 2019, justru UU Penyadapan yang termuat urung diselesaikan. Padahal keduanya sangat terkait. Namun Revisi UU KPK yang disetujui DPR dan Pemerintah.

Praktik legislasi sebagaimana digambarkan dalam parade kilat revisi UU KPK adalah manifestasi legislative corruption, karena materi-materi muatan yang dikandung justru memperlemah KPK dan memangkas energi pemberantasan korupsi.(STARA, 27/9/2019).

Korupsi legislasi adalah kinerja legislasi yang memungkinkan dan memudahkan orang melakukan tindak pidana korupsi atau membuat lembaga-lembaga anti rasuah  menjadi tidak efektif bekerja.

Kecepatan respons Jokowi dengan mengutus perwakilan pemerintah membahas revisi UU KPK dan kecepatan proses pembahasan RUU itu menggambarkan bahwa niat pelemahan KPK memang sudah dirancang sejak awal dan hanya menunggu momentum yang tepat di mana semua i’tikad dugaan pelemahan KPK itu dijalankan. Momentum itu ada pada kemenangan Jokowi dalam Pemilu 2019 dan di penghujung akhir masa jabatan DPR RI.

Pelemahan KPK  berlangsung sempurna. Dari berbagai segi, revisi UU KPK secara keseluruhan telah mengikis sifat independensi KPK yang sangat berpengaruh pada kinerja KPK di masa mendatang.

Sisi lain Presiden Jokowi sedang dalam kondisi tertekan keras dengan gempuran aksi demonstrasi mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil  dari segala penjuru arah mata angin. Akhirnya Jokowi pun mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu.

KPK adalah anak kandung politik reformasi. Politik reformasi berdiri pada prinsip pemerintahan yang bersih.

Tak ada negara di dunia yang maju, jika pemerintahan penuh korupsi. Terlalu banyak sumber daya yang ada menjadi sia sia karena tidak didaya gunakan membangun masyarakat. Dana itu banyak terpotong karena dikorupsi penyelenggara negara.

Dunia maju sudah pula mengembangkan indeks pemerintahan yang bersih (CPI: Corruption Perception Index). Terlepas dari kelemahan indek itu, tapi itulah ukuran paling bisa dipegang saat ini untuk menunjukan tingkat kebersihan pemerintahan.

Dalam indeks pemerintahan yang bersih itu, Indonesia masih jauh di rangking bawah. Di tahun 2018, Indonesia berada di ranking 89. Indonesia berada jauh di bawah sesama negara ASEAN seperi Singapura (rangking 3 dunia), negara Asia, Hongkong, (rangking 14 dunia), Taiwan (rangking 31), Brunei (rangking 31), Korea Selatan (rangking 45), bahkan negara Afrika, Rwanda (rangking 48).

Dengan segala keterbatasannya, KPK berhasil menangkap koruptor kelas kakap, dengan posisi sangat tinggi: ketua DPR, Ketum Partai, Ketua MK, Menteri, Gubernur, Bupati, dan para anggota DPR.

Sejak kelahirannya, KPK juga berhasil menaikkan rangking indeks pemerintahan yang bersih. KPK lahir di tahun 2002. Kala itu rangking Indonesia dalam Indeks pemerintahan yang bersih (CPI), berada di rangking ke 96. Di tahun 2018, Indonesia naik ke ranking 89.

Jika rangking pemerintahan yang bersih untuk Indonesia di tahun 2018 ada di 89, mengapa tidak mengerek rangking Indonesia terus menaik seperti Hongkong (rangking 14), dan Singapura (rangking 3).

Dalam soal KPK, yang bertarung adalah politik reformasi yang ingin memperkuat KPK, melawan “kecenderungan memperlemah KPK dengan segala alasannya.”

Pertarungan soal KPK Tidak ini lebih sekedar pertarungan persepsi soal KPK.

Satu satunya senjata yang dimiliki Jokowi menunjukkan komitmen memperkuat KPK adalah mengeluarkan Perpu. Perpu itu pesan paling kuat bahwa Jokowi kembali menegaskan dirinya sebagai putra reformasi.

“Sungguh kita merindukan Jokowi kembali ke khitah: menjadi putra reformasi!,” ungkap pendiri LSI Denny JA, Sabtu (28/9/2019).

*): Redaktur senior Detakpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *