Ketika Nurul Diusulkan Jadi Pj Bupati

Oleh AAdib Hambali”

SEJAK “Kita Polling” menggelar jajak pendapat  melalui poling bertema “Siapakah Bupati Bojonegoro 2024”, hingga Kamis, 3 Agustus 2023, sebanyak 7.782 responden telah memberikan suara.

Terlalu dini untuk menyimpulkan hasil poling itu bisa disebut mengangkat elektabilitas calon yang bakal maju di Pemilihan Bupati 2024. Setidaknya bisa kita tangkap, walaupun masih sayup sayup suara perubahan di daerah penghasil minyak dan gas itu mulai terdengar.

Paling tidak sudah muncul wacana perubahan itu dengan keunggulan suara yang diberikan kepada Sekrul Azizah dengan mengantongi 4.351 suara atau 55,9p persen

Suara itu mengungguli Bkitaupati Anna Mu’awanah yang mengantongi  2.390 suara atau 30;7 persen dari total  suara yang masuk. Sementara. Selebihnya ada nama Suyoto, Soemawinata Sudawam ,Sukur Priyanto dan Soehadi Moeljon, namun tidak begitu urgen untuk dibahas saat ini karena perolehan suara yang masih di bawah 10 persen

Tentu ini mengundang berbagai spekulasi pada pemerhati politik di warung warung kopi, mengingat sebagai calon incumbent Anna Mu’awanah masih akan menjadi Bupati Bojonegoro hingga September 2023.

Yang pasti hingga September Anna Mu’awanah masih berkesempatan bertemu dengan berbagai komunitas masyarakat dari kelompok ormas, petani dan warga di pedesaan. Bahkan lewat iklan di radio milik Pemkab Bojonegoro banyak warga yang mengucapkan terima kasih yang ditujukan kepada Bupati sebagai bentuk sosialisasi untuk meningkatkan elektabilitas Anna. .
Banyak juga informasi  tentang keterlibatan oknum ASN dalam menggalang dukungan untuk Anna Mu’awanah. Namun hal itu tidak seiring dengan hasill poling yang menempatkan dirinya di urutan kedua.

Sebaliknya suara Nurul Azizah sudah unggul dengan selisih yang cukup signifikan. Sejauh ini soal dia mau menjadi kandidat masih terdengar sayup sayup, belum ada deklarasi.. Begitu juga soal kendaraan parpol yang akan mengusung di Pilbup mendatang. Juga  belum ada kepastian untuk maju secara independen. Semuanya akan jelas setelah September 2023. itu harapan pendukungnya.

Meski masih sebatas wacana soal majunya Nurul Azizah, dukungan terus bergulir bak bola salju yang semakin membesar dari masyarakat maupun tokoh tokoh ulama yang berpengaruh, sehingga elektabilitasnya semakin tinggi.

Ini kemungkinan menjadi strategi agar dilamar oleh parpol untuk mengusunya. Sebab dari berbagai survei, jika parpol ingin berhasil meraup suara maka perlu mengajukan calon presiden untuk tingkat pusat, gubernur atau Bupati /walikota di daerah. Jika tidak mempunyai calon sendiri maka sulit untuk meraih suara signifikan. Jika harus melamar ke parpol tanpa modal elektabilias kemungkinan harus mengeluarkan dana cukup banyak.

Di saat terkereknya eleklabilitas Nurul Azizah di puncak poling “Poling Kita”, terdengar aspirasi yang mengusulkan Nurul Azizah menjadi penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro saat jabatan Anna Mu’awanah  berakhir September mendatang. Anwar Soleh,  manta Ketua DPRD Bojonegoro, seperti di lansir salah satu media di Bojonegoro, dia mengusulkan Nurul Azizah menjadi penjabat karena selain eselonya memenuhi persyaratan juga asli daerah yang mengetahui seluk beluk daerah ini
..
Jika benar nantinya DPRD Bojonegoro mengusulkan di antara tiga nama yang diajukan ke Kemendagri  dan disetujui, maka Nurul Azizah hanya akan mempunyai waktu memDisetujuiimpin Bojonegoro hingga Bupati hasil Pilbup 2024. dilantik.

Jika benar sampai jadi Pj Bupati Bojonegoro maka Nurul Azizah tidak bisa mengikuti Pilkada Bojonegoro dan tamatlah keinginan masyarakat dan tokoh yang menginginkan perubahan di Bojonegoro.

Wajar jika ada yang mempertanyakan untuk kepentingan siapakah aspirasi Anwar Solhn dan sejumlah tokoh yang mengusulkan Nurul Azizah menjadi Pj Bupati Bojonegoro. Artinya itu cara untuk menyingkirkan atau mengganjal dari bursa calon bupati pada Pilkada 2024.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menegaskan penjabat (pj) kepala daerah tidak bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).”Tidak pada posisi sebagai pj, kecuali berhenti (sebagai pj),” ujar Akmal (Media Indonesia ,Jumat, 13/5/2022).

Larangan pj kepala daerah mencalonkan diri di pilkada tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada. Pasal itu menyebut salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai pj kepala daerah. *)

(*)

* Redaktur senior detakpos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *