Menyoal Konsistensi Anggaran Pendidikan di RAPBD 2019

Oleh A Adib Hambali (*)

BANTUAN sejumlah lembaga pendidikan calon penerima hibah Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Daerah (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur tidak cair.

Padahal pihak Dinas Pendidikan (Diknas) setempat menyatakan sudah menyelesaikan semua tugas yang berkaitan dengan dana hibah Bansos untuk 41 lembaga pendidikan swasta, pada anggaran tahun 2018.

Tugas tersebut sudah selesai dilakukan, dan seluruh berkas yang dibutuhkan sudah dikirim ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Masalah cair atau tidaknya bantuan hibah tersebut bukan domain Diknas, merupakan wewenang dari BPKAD.(Detakpos, Rabu 12/12).

Kepala BPKAD, Ibnu Soeyoeti saat itu belum bisa memastikan apakah tidak cair atau bisa cair.
Dari total 41 lembaga pendidikan yang mendapatkan Bansos dari Pemkab Bojonegoro, ternyata masih banyak yang tidak dapat dicairkan.

Padahal, lembaga tersebut sudah mendapatkan SK dari Bupati, dalam pelaksanaan pengerjaan bangunan ruang kelas.

Inilah “potret buram” yang menimpa dunia pendidikan di Bojonegoro pada penghujung tahun 2018.

Pendidikan merupakan kebutuhan yang berguna untuk kehidupan manusia, baik dalam sosial maupun dunia pekerjaan.

Tujuan utama dari pendidikan adalah untuk meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia). Pendidikan berfungsi sebagai proses di mana seseorang dididik agar dapat memiliki kualitas moral dan keahlian yang nantinya akan berguna bagi kemajuan negara ini.

Pendidikan adalah jembatan bagi seseorang untuk dapat memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, pendidikan yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk meningkatkan potensi seseorang agar dapat memasuki dunia pekerjaan yang sesuai dengan keinginannya.

Memasuki tahun 2019, Gubernur Jatim Soekarwo mengharapkan Bupati Bojonegoro, lebih memperhatikan alokasi dana fungsi pendidikan dengan menambah dana lebih besar di APBD tahun anggaran 2019, selain spesific grant dari Pemerintah Pusat, Provinsi, misalnya dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan dan lain lain.

Pasalnya,  pada RAPBD 2019 data yang masuk total untuk belanja fungsi pendidikan dianggarkan Rp 1.07.985.593.272,76 atau sebesar 22,38 persen dari total belanja daerah.

Masih terbilang kecil, sebab jika dihitung di luar gaji pendidik, total belanja hanya Rp 343.637.145.676,12. atau sebesar 7,17 persen dari total belanja daerah.

Selain itu pada RAPBD pada pos lain lain, pendapatan hibah bantuan operasional sekolah (BOS) pemerintah daerah disebut Rp 91.547.602.037,00 seperti terlampir dalam dokumen KUA- PPAS 2019 dan lampiran Raperbub tentang Penjabaran APBD 2019.

Namun Gubernur  Soekarwo dalam evaluasi, pada Dinas Pendidikan Bojonegoro dialokasikan program dana BOS Rp 90.819.400.000,00, yang hanya dianggarkan program kegiatan dana BOS sebesar Rp 22..048.335.900,00.

Gubernur mengevaluasi terkait program belum dimuat dalam KUA dan PAS Anggaran 2019 serta tidak konsisten atas besaran alokasi anggaran.

Gubernur pun mengingatkan, dana BOS yang menjadi penunjang prioritas anggaran bidang pendidikan seharusnya tercantum dalam dokumen KUS-PPAS sebagai bentuk songkronisasi dan konsistensi antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.

Untuk itu Gubernur meminta dalam penganggaran dan pelaksanaanya Pemkab Bojonegoro agar mempedomani surat edaran (SE) Mendagri nomor 971,7791 tahun 2018.(*)

Penulis: Redaktur senior Detakpos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *