“Oemar Bakrie”…!

Oleh : A Adib Hambali (*

Oemar Bakri… Oemar Bakri banyak ciptakan menteri..oi

ITULAH  sepenggal lirik lagu yang dipopulerkan Iwan Fals saat menggambarkan sosok guru yang menjadi perbincangan, diskusi sampai obrolan di warung kopi dari dulu hingga kini.

Terkini,  para pejabat lagi “judeg.” Itulah kata yang pas untuk menggambarkan kebingungan Pemerintah mengatasi problem guru yang tidak segera tuntas. Mulai dari kekurangan tenaga pendidik di satu sekolah hingga penumpukan di sekolah perkotaan. Akibatnya, terjadi gap dan kesenjangan kualitas mutu pendidikan.

Adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengungkap mulai 2021 Pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun hanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

Untuk itu, Pemerintah akan memperbanyak porsi PPPK terutama untuk tenaga pengajar atau guru. Tahun 2021 ada penerimaan sebanyak 1 juta formasi guru PPPK.

Kebijakan ini mengundang berbagai pihak dalam merespons, baik yang pro maupun kontra (negatif) meskipun tidak hanya guru, ada 146 jabatan yang akan diisi oleh PPPK, bukan PNS.

Pemerintah beralasan, rekruitmen CPNS guru selama 20 tahun terakhir tidak menyelesaikan masalah penyaluran guru secara merata di seluruh wilayah Indonesia, karena  setelah CPNS guru menjadi PNS dan bertugas selama 4-5 tahun biasanya mereka pindah mutasi, sehingga mengacaukan formasi dan menghancurkan sistim distribusi guru PNS secara nasional .

Maksud Pemerintah, perubahan pola rekruitmen guru PNS menjadi guru PPPK diharapkan mereka tidak mutasi dan tidak merusak distribusi guru. Karena ketika guru berstatus PPPK mengajukan permohonan mutasi, potensi itu sulit terealisasi oleh atasan yang setiap tahun memberikan penilaian obyektif untuk kontrak kerja berikutnya sebagaimana di atur dalam Pasal 98 ayat 2 UU RI No. 5 tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan demikian guru PPPK akan berada di tempat tugas penempatannya dalam jangka panjang, mungkin selamanya, sepanjang atasannya tidak memberikan ixjin mutasi,” ujar Mansur, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Jakarta, (5/1/2020).

Perbaiki Regulasi

Alasan rekruitmen CPNS guru selama 20 tahun terakhir tidak menyelesaikan penyaluran guru secara merata di seluruh wilayah Indonesia, merupakan alasan yang tidak bijak. Itu pendapat yang tidak setuju.

Pemerataan guru PNS  selama ini permasalahannya terletak pada kurangnya guru PNS di daerah. Hal  ini disebabkan guru PNS  setiap tahun ada yang pensiun, ada guru yang  menjadi pejabat struktural, ada guru yang meninggal dunia atau oleh faktor lain yang tidak segera terisi oleh PNS guru hasil rekruitmen.

“Yang pensiun guru Bimbingan Konseling (BK), tapi yang diangkat guru Bahasa Indonesia, akhirnya daerah kelebihan guru Bahasa Indonesia dan kekurangan guru BK. Ditambah lagi  tekruitmen PNS guru selama ini terhitung lambat, sehingga kebutuhan guru di daerah terisi oleh guru-guru honorer,” ungkap Heru Purnomo, Sekjen FSGI,

Kalau masalahnya ada pada pola rekruitmen guru PNS, agar tidak menghancurkan sistem distribusi, penugasan guru PNS di tempat sesuai dengan kebutuhan dan dibuat regulasi tidak bisa mutasi kecuali terjadi pertukaran antar guru PNS antara daerah yang dituju dengan daerah asal, sehingga  sesuai dengan kebutuhan masing-amasing daerah dan tidak merusak sistem distribusi guru PNS.”

Jika ketentuan tersebut diberlakukan, maka harus ada revisi terkait ketentuan mutasi guru PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dosen, yaitu, “Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dipindahtugaskan antar provinsi, antar kabupaten dan  antar kota, antar Kecamatan maupun antar satuan pendidikan dan /atau promosi”, ungkap Heru, yang juga Kepala SMPN 52 Jakarta.

Selain kewenangan pemerintah memutasi guru, mutasi guru PNS juga bisa dilakukan atas permohonan yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yaitu “Guru yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas , baik antar Provinsi, antar Kabupaten/antar Kota , antar Kecamatan maupun antar satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.”

Memperhatikan sistem perundang undangan tersebut, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk memutasikan guru. Selain itu, guru juga mempunyai hak untuk mengajukan mutasi.

“Kalau  perubahan pola tekruitmen guru di ubah menjadi PPPK dengan dalih menyalahkan guru PNS setelah 4-5 tahun mutasi ketempat lain, berarti pejabat yang menyampaikan  itu menyalahkan sistem perundang – undangan yang berlaku. Karena perpindahan guru PNS terjadi lantaran dimungkinkan oleh peraturan perundangan.

Fungsi mutasi justru bisa positif, misalnya karena alasan untuk penyegaran bagi guru yang sudah lama bertugas sangat lama mengajar di suatu tempat,  sehingga untuk menghilangkan kejenuhan guru dapat dimutasi. Selain itu, mutasi  dapat dilakukan karena promosi jabatan , atau mutasi untuk pencegahan tindak korupsi dan lain sebagainya .

“Jadi artinya mutasi tidak menghancurkan penyaluran pemerataan guru di wilayah Indonesia . Karena secara normatif mutasi ada penggantinya sehingga seimbang . Tidak bijak mengaitkan antara rekruitmen dengan pemerataan (distribusi) sebagai alasannya,” ujar Mansur yang juga wakil kepala SMAN 1 Lombok Barat.

FSGI berpandangan bahwa sangat tidak tepat menggunakan alasan yang bertentangan dengan perundang – undangan dalam membatalkan tekruitmen CPNS guru menjadi PPPK guru.

Jalan Tengah

Jika ke depan rekruitmen kepegawaian akan dilakukan  perubahan maka FSGI mengusulkan komposisi 20% guru yang dapat diangkat CPNS dan selebihnya 80% PPPK. Artinya tidak melaksanakan rekruitmen guru PPPK 100%, buka peluang 20% untuk rekruitmen guru PNS.

Kalau rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru PPPK sebanyak 1 juta, maka kompsosisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK.

Jika Pemerintah tetap pada kebijakan melakukan rekruitmen 100% PPPK guru ditahun 2021, maka sesuai ketentuan dalam UU ASN, setelah PPPK bekerja menjalani kontrak 1 tahun, dengan didasarkan pada penilaian kinerja dan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, guru PPPK berhak mengikuti  seleksi atau rekruitmen dari PPPK guru untuk dinaikkan statusnya untuk diangkat menjadi PNS dengan kuota 20% .

Jadikan prinsipnya naik berjenjang mengikuti anak tangga sebagaimana amanah  UU ASN RI yaitu memberi peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi yg tercantum pada Pasal 99 ayat (1) UURI Nomer 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa “PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS” .

Pada Ayat (2)  “Untuk diangkat menjadi calon PNS , PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calo PNS dan sesui dengan ketentuan peraturan perundang –undangan. “Jika Pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanah pasal 99 ayat 2 maka pemerintah pada dasarnya melanggar perundang -undangan ini, “ tegas Heru.

Begitu juga dipasal 121 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 berbunyi Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.  “Maknanya selama guru statusnya dikondisikan oleh pemerintah menjadi PPPK berarti Pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural . Karena ASN dengan status PNS yang bisa menduduki jabatan Struktural. Pemerintah adalah pelaksana dari UU, jadi dalam melaksanakan sistem pemerintah yang baik, seluruh kebijakan eksekutif haruslah di dasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, jangan menabrak UU yang dibuat legislatif,”kata Heru.

FSGI pun akan segera menyampaikan surat resmi kepada Presiden dengan ditembuskan ke Menteri PAN RB, Mendikbud dan Kepala BKN, terkait usulan FSGI dengan dilampirkan Kajian Hukum.

*Redaktur Senior Detakpos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *