Peletakan Dasar Toleransi Keberagaman

Oleh : A Adib Hambali (*

KONFLIK negara dan warga negara menjadi problem orde lama, lebih lebih di era orde baru. Sementara di era reformasi bergeser dari konflik vertikal ke konflik horizontal antarkelompok masyarakat. Dulu people vs state. Sekarang people vs people.

Praktik seperti ini pemantiknya adalah klaim mayoritas dan pandangan mayoritarianisme. Hal itu terjadi karena demokrasi dipahami secara reduksi sebagai siapa yang menang sehingga mayoritas berhak semaunya.

Mayoritarianisme di Indonesia berbasis agama apa saja, bukan hanya agama Islam. Di Bali, Papua dan NTT, Muslim bukan mayoritas, meski di Jawa dan sejumlah daerah lain mayoritas.

Mayoritarianisme berbasis agama ini kemudian turun ke politik berbasis agama.

Tantangan karakter komunal berbasis agama di Indonesia dan prinsip demokrasi yang disepakati di negara Pancasila adalah menjamin kebebasan individu berbasis hukum.

Tantangannya adalah karakter komunal beragama dan karakter demokrasi yang berbasis hak individu. Ketika Munas NU memutuskan bahwa terminologi kafir tidak ada dalam Negara Indonesia karena pemahaman atas demokrasi yang berbasis individu, tetapi ini di-reframing bahwa NU bid’ahnya keterlaluan.

Praktik-praktik kekerasan, eksklusivisme, dan praktik intoleransi terjadi di Indonesia dari “mayoritas” kepada “minoritas.”

Selain itu, fenomena keberagaman dalam Islam belakangan ini tumbuh di kalangan menengah yang sedang bersemangat menjalankan agama Islam. Mereka umumnya berasal dari latar belakang pendidikan non-pesantren dan non-madrasah serta tidak berafiliasi kepada kelompok Islam yang sudah ada seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan lain lain.
Menurut Hasan dari Alvara pada 2015, mereka berasal dari katakan “abangan” yang tidak kenal agama kemudian rentan kemasukan paham ikut Nabi, kembali Alquran dan Hadits, dengan doktrin Islam kaffah.

Tindakan seperti ini dilakukan oleh individu atau kelompok yang mengatasnamakan mayoritas. Mereka ini yang perlu diedukasi. Artinya kita harus memanaj kelompok-kelompok komunal ini dengan baik, tidak bisa sekadar mengecam atau mencaci mereka.

Refleksi Hijrah

Alangkah baiknya jika kita merefleksi perimgatan tahun baru Hijriyah 144I, bertepatan pada hari Ahad, 1 September 2019.

Adalah Khalifah Umar bin Khattab yang mengagas dan memutuskan perhitungan tahun Islam itu dengan dasar peristiwa hijrah Rasulullah SAW. Dari berbagai literatul tarikh Islam disebutkan, ketika dideklarasikan, tahun Islam telah berusia 17 tahun, pada 8 Rabiul Awal, bertepatan dengan 639 Masehi.

Keputusan itu mempunyai alasan dan pandangan visioner dan bentuk perjuangan multidimensi yang bersejarah, berwawasan jauh ke depan untuk kemajuan umat Islam. Hijrah adalah tonggak sejarah yang perlu diabadikan dari generasi ke generasi berikutnya dalam bentuk perjuangan yang sejalan dengan nilai hijrah itu sendiri.

Argumentasi Khalifah Umar amat kuat ditinjau dari berbagai sudut pandang sehingga diterima berbagai pihak di saat itu.

Pertama, dari sisi akidah, hijrah adalah perjuangan dengan pengorbanan total  jihad melawan kekufuran dan usaha pemurtadan dari kaum jahiliah musyrik Quraisy.

Dari kajian ekonomi, hijrah adalah bentuk perjuangan melawan ketidakadilan kapitalis, sekaligus mencari solusi dari embargo ekonomi oleh kaum jahiliah musyrik Quraisy terhadap muslimin. Melalui hijrah, terbangun tatanan ekonomi yang adil dan berkecukupan.

Dari kajian sosial budaya, hijrah itu perjuangan memberantas penyakit sosial jahiliah, seperti judi, miras, pelecehan  perempuan, dan keretakan hubungan persaudaraan. Juga perjuangan membela kaum dhuafa dan fakir miskin akibat tekanan dan pengasingan secara terus-menerus dari kaum jahiliah.

Ketika hijrah, terwujud rehabilitasi sosial. Hijrah adalah bentuk perjuangan mengangkat martabat perempuan dari kebiasaan kafir Quraisy membunuh anak perempuan mereka. Orang-orang jahiliah merasa malu memiliki anak perempuan, dan tidak segan-segan membunuh serta mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang baru lahir.

Dari dimensi politik dan hukum, hijrah adalah perjuangan membebaskan diri dari belenggu politik jahiliah yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hijrah telah mewujudkan tatanan masyarakat yang menghargai persamaan hak, menjamin kebebasan dan kemajemukan, menegakkan kebenaran, keadilan, dan tatanan demokratis.

Beberapa tahun setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dan menetap di Madinah, kota ini masih sebagai komunitas dengan penduduk muslim, musyrik, dan Yahudi. Kamum muslimin terdiri atas Muhajirin (pendatang dari Makkah) dan Anshar (penduduk asli terdiri atas suku Aus dan Kharraj), dan saat itu belum bisa disebut negara.

Nabi Muhammad menjadi pemimpin komunitas Madinah untuk menciptakan tata pergaulan masyarakat yang damai. Rasulullah SAW membuat kesepakatan dengan beragam penduduk kota itu yang dikenal dengan Piagam Madinah.

Substansi Piagam Madinah adalah kesepakatan tentang pluralisme.Tiap warga wajib menjaga stabilitas keamanan Madinah, dan semua mempunyai hak sama dalam mendapat keadilan, termasuk hak memeluk agama, dan menjalankan ibadah.

Rasulullah SAW memberi contoh pelaksanaan piagam itu. Misal ketika ada iring-iringan jenazah orang Yahudi lewat, Nabi pun mengajak para sahabat untuk berdiri sebagai tanda penghormatan.

Ketika Rasululloh menerima kunjungan dari tokoh Kristen Bani Najran, Allah memerintahkan untuk berdialog mencari kebenaran. Dalam kisah lain, petinggi Kristen dari Bani Najran itu ikut membela Nabi ketika diserang kafir Makkah pascakesepakatan Piagam Madinah. Ketika pemuka Nasrani itu gugur dalam perang, seluruh hartanya diwariskan kepada Rasulullah.(buku “Kiai Menggugat”, KH Said Aqil Siradj).

Merefleksi peringatan tahun Hijrah 1441, sudahkah secara substansial ada pencerahan semangat yang berhasil  diserap dari momentum tersebut. Hingga kini masih banyak permasalahan umat yang belum tuntas, termasuk masalah perdamaian dan persatuan umat.

Disintegrasi dan berbagai bentuk kekacauan di negeri-negeri orang muslim, khususnya sejak era Arab Spring dari Tunisia hingga fenomena Islamic State Irak Suriah (ISIS), yang memperlihatkan jauhnya praktik Islam rahmatan lil alamin.

Berangkat dari pesan hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad SAW telah meletakkan dasar-dasar bermasyarakat, memerangi kejahiliahan (kebodohan) dengan menekankan pendidikan, membangun kesetaraan dalam keadilan, serta menegakkan HAM.

Menengok peristiwa 1.441 tahun lalu, yang dicontohkan melalui hijrah Rasulullah, tidak ada alasan memandang Islam dalam wajah kekerasan, termasuk mengeksploitasi kekerasan atas nama Islam. Rasulullah telah memberi contoh sebagai peletak dasar agama dengqn kasih sayang bagi semua manusia.*)

Penulis:  A Adib Hambali, Salah satu pendiri PMII Bojonegoro.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *