Save KPK

Oleh : A Adib Hambali, (*

TIM Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 8 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu dan Kamis, 27-28 Maret 2019.

Uang tersebut ditemukan tim satgas dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam sebanyak 400 ribu amplop. ‎

Amplop pun sudah tersusun rapi dalam 84 kardus yang diduga akan digunakan untuk “serangan fajar” oleh politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.(Detakpos,28/3/2019).

Ibarat gunung es, itulah yang tampak di permukaan air laut. Semakin dalam  semakin besar gunung es tersebut.

Begitu juga politik uang. Setidaknya kasus itu menjadi bukti bahwa masalah rasuah politik itu bukan isapan jempol, tapi ada dan nyata meski sulit dibuktikan  oleh Bawaslu.

Ini menjadi salah sebab politik biaya tinggi yang mesti ditanggung oleh calon legislatif yang ingin lolos duduk di kursi anggota dewan terhornat. Tentu saja mereka terbebani dana untuk biaya pencalonan dan kampanye.

Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung menilai biaya kampanye calon anggota legislatif (caleg) bervariasi mulai dari ratusan juta rupiah hingga mencapai Rp 20 miliar.
Ada caleg yang mengeluarkan biaya kampanye hingga Rp 20 miliar, pada Pemilu 2009,” tulis Pramono Anung (buku “Basa Basi Dana Kampanye”)

Terkait akibat politik biaya tinggi ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 254 anggota Dewan menjadi tersangka korupsi sepanjang 2014-2019. Seluruhnya berakhir jadi penghuni penjara karena di persidangan terbukti melakukan tindak korupsi.

Realitasnya kontestasi pemilu di Indonesia nyaris tidak pernah sepi. Mereka seolah tidak takut dan tak peduli kasus korupsi yang berhasil diungkap KPK.
Sebagian politisi juga meyakini, berjuang merebut posisi anggota Dewan menjanjikan kursi kekuasaan. Kendati untuk menjadi anggota Dewan memerlukan modal dan risiko besar, mereka percaya probabilitas tertangkap oleh KPK masih jauh lebih kecil dibandingkan peluang keberhasilan.

Kabar terkini dari Senayan, seluruh fraksi di DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019), menyetujui usulan inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagai usulan inisiatif DPR. Tidak ada penolakan dari seorang pun anggota Dewan  yang hadir dalam rapat paripurna itu.

Aroma “anyir”  menyeruak dibalik rencana revisi tersebut, yaitu maksud “membonsai” lembaga anti rasuah agar tidak bisa menjerat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan semacamnya ke anggora legislatif pada masa mendatang

KPK pun menolak revisi Undang Undang KPK. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU, justru rentan melumpuhkan fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi.

“Dengan segala kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, kami harus menyatakan kondisi saat ini bahwa KPK berada di ujung tanduk,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.(Detakpos, 7/9/2019).

Tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan, di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

Juru Bicara
Jubir KPK Febri Diansyah melansir sejumlah pasal RUU yang dinilai bisa  melemahkan, yaitu soal independensi KPK terancam.

Dalam draf RUU, KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Bahkan dijadikan sebagai lembaga Pemerintah Pusat. Pegawai KPK pun dimasukkan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan berisiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.

Masalah penyadapan pun dipersulit dan dibatasi. Draf RUU menyebutkan penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas. Sementara itu, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya.

Selama ini penyadapan seringkali menjadi sasaran yang ingin diperlemah melalui berbagai upaya, mulai dari jalur pengujian UU hingga upaya revisi UU KPK.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dilakukan secara tertutup, sehingga bukti-bukti dari penyadapan sangat berpengaruh signifikan dalam membongkar skandal korupsi.

“Penyadapan diberikan batas waktu tiga bulan. Padahal dari pengalaman KPK menangani kasus korupsi, proses korupsi yang canggih akan membutuhkan waktu lama dengan persiapan yang matang. Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang.”

Polemik tentang penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan perjalanan.

Juga pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Artinya, Febri mengartikan sama dengan  memperbesar kekuasaan yang tidak hanya memilih Pimpinan KPK tetapi juga memilih Dewan Pengawas.

Dewan ini pengawas dinilai akan menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti: penyadapan, penggeledahan dan penyitaan

Berikut rekrutmen atau sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.
Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan sebelumnya  Penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS;

Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat Penyelidik dan Penyidik sendiri.

Lembaga-lembaga KPK di beberapa negara di dunia telah menerapkan sumber terbuka Penyidik yang tidak harus dari kepolisian, seperti: CPIB di Singapura, ICAC di Hongkong, MACC di Malaysia, Anticorruption Commision di Timor Leste, dan lembaga antikorupsi di Sierra Lone.

Selama ini proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan KPK sudah berjalan efektif dengan proses rekruitmen yang terbuka yang dapat berasal dari berbagai sumber.

Yang dipersoalkan lagi adalah penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan Penuntutan Korupsi;
Hal ini beresiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara

Yang dalam RUU adalah perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

Ketentuan yang sebelumnya diatur di Pasal 11 huruf b UU KPK tidak lagi tercantum, yaitu: mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.

Padahal pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat dan diperlukan peran masyarakat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil;

“Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan pun dipangkas dalam RUU,”kata Febri.

Pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses Penyelidikan, KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK

Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
Pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, meminta bantuan Polri dan Interpol, tidak lagi tercantum dalam RUU.

KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan

KPK menetapkan suatu kasus penyidikan melalui proses yang sangat hati-hati karena tidak adanya penghentian penyidikan dan penuntutan. Melalui ketentuan tersebut akan menurunkan strandar KPK dalam penanganan kasus.

Penghentian penyidikan dan penuntutan yang belum selesai selama satu tahun akan membuat potensi intervensi kasus menjadi rawan. Terlebih pada kasus yang besar serta menyangkut internasional proses penanganan akan sangat sulit menyelesaikan selama satu tahun. Selain itu, berpotensi juga dilakukan penghambatan kasus secara administrasi sehingga lebih dari  satu tahun.

Tingkat kesulitan penanganan perkara dari satu perkara ke perkara lain bermacam-macam, sehingga mungkin saja ada perkara yang amat rumit sehingga membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk menanganinya.

Tidak pernah ada aturan dalam sistem hukum acara pidana nasional yang mengatur bahwa suatu penyidikan/penuntutan harus dihentikan jika selama jangka waktu tertentu proses penyidikan/penuntutannya belum selesai, jadi aturan ini adalah aturan anomali yang sama sekali tidak mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum KPK.

Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara;

“Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi,”lanjut Febri.

Padahal selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi.

*)Penulis: Redaktur senior Detakpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *