Tagline KPK “Pilih Yang Jujur”

Oleh: A Adib Hambali

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim pesan berupa tagline “Pilih Yang Jujur” dalam Pemilu Berintegritas 2019.

Melalui program tersebut KPK mengajak masyarakat menggunakan hak politik dalam Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif pada 17 April 2019.

KPK berharap dengan proses pemilihan yang berintegritas mampu menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang berintegritas. Pemimpin yang pada masa kepemimpinan fokus pada upaya menyejahterakan masyarakat. Dan, pastinya antikorupsi.

Program Pemilu Berintegritas 2019 tidak hanya fokus pada peserta dan penyelenggara pemilu, KPK juga fokus pada pemilih.

Lembaga antirasuah itu berharap dengan pesan tersebut masyarakat dapat menggunakan hak pilih secara jujur dan memilih calon anggota parlemen maupun calon presiden yang jujur.

Kita tentu ingin Pemilu 2019 menjadi berkualitas, baik dari segi pelaksanaan hingga hasilnya. Sebab, pemilu merupakan tonggak penting untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik, bebas dari korupsi untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan, sehingga, partisipasi masyarakat yang optimal dalam menggunakan hak pilih dengan berintegritas sangat diperlukan.

Tagline “Pilih Yang Jujur” sebagai pengingat. Sebab, Indonesia yang bersih dari korupsi hanya dapat diwujudkan dengan menempatkan pemimpin yang berintegritas di lembaga Legislatif dan Eksekutif yang tentunya memerlukan masyarakat yang teredukasi dengan nilai-nilai integritas dalam menggunakan hak pilih.

Muda mudahan taglin KPK bukan seruan di siang bolong yang tergerus di tengah arus besar maraknya kolusi dan ketidakjujuran, dan pelanggaran yang kasat mata dengan menggadaikan integritas yang dilakukan pejabat publik.

Tagline itu mengandung seruan jangan memilih calon eksekutif dan legislatif yang tidak jujur, menghalalkan segala cara dalam menggalang kemenangan dengan cara melanggar undang undang.

Politik uang (money politics) masih dianggap sebagian calon anggota legislatif sebagai salah satu jalan menuju parlemen pada momen pemilu. Apalagi, ambang batas parlemen (parliamentarythreshold) pada Pemilu 2019 cukup besar, yakni 4 persen.

Boleh jadi, anggota DPR RI periode 2014-2019 yang juga kembali maju sebagai caleg pada Pemilu 2019 kali ini, BSP, hanya salah satu yang menghalalkan segala cara. Caleg Daerah Pemilihan Jawa Tengah II ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi, bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019.(laman KPK)

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, saat ini pihaknya menangani tindak pidana pelanggaran pemilu sejumlah 66 kasus. Sebanyak 25 kasus di antaranya masuk ke kategori money politic.

Dari 25 kasus tersebut, 75 persen dilakukan oleh caleg. Berbagai cara dilakukan baik memberikan uang secara langsung, memberikan janji umrah, maupun dengan menjanjikan modal usaha.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, sepanjang pelanggaran dalam pemilu dilakukan oleh penyelenggara negara, KPK bisa turut menangani kasus tersebut.

Seperti kasus BSP, kata Basaria, karena BSP masih berstatus anggota DPR yang merupakan penyelenggara negara sehingga bisa ditangani KPK.

Juga terhadap oknum penyelenggara pemerintahan yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa kepala desa untuk ikut mengarahkan memilih caleg tertentu.

Kewenangan dan fungsi kades diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014.
Termasuk larangan para kades yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk kepentingan politik praktis.

Mengajak, bahkan memaksa kepala desa melanggar aturan, bukanlah contoh yang baik. Mungkin mereka bisa selamat dari jerat hukum, tapi secara moral mereka telah melanggar aturan, dan bisa berdampak membiasakan melanggar aturan karena tidak ada contoh yang baik dari atasan mereka.

Bagaimana bawahan harus mentaati aturan jika oknum atasan itu biasa melanggar, bahkan mengajak rame rame menabrak aturan.

Inilah pentingnya, “Ing ngarsa sung tuladha.” Artinya memberi contoh untuk taat aturan dan hukum.

Jika tagline KPK “Pilih Yang Jujur” kita dukung dan dijalanlan, maka masyarakat pada Pemilu serentak 17 April 2019, jangan memilih caleg yang tidak jujur karena melanggar UU.

(* Penulis: Redaktur senior Detakpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *