Korupsi Gerogoti Nilai Pancasila

Oleh: AAdib Hambali(*

HARI Senin 1 Juni 2020, kita kembali memperingati hari kelahiran Pancasila. 75 tahun lalu tepatnya tanggal 1 Juni 1945, Soekarno melontarkan ide dan gagasan tentang dasar negara Indonesia dalam pidato di depan Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Ide dan gagasan yang menjadi mukadimah UUD 1945, setiap butir yang terkandung di dalamnya memiliki esensi serta nilai-nilai bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dari masa ke masa, generasi ke generasi, tidak lekang oleh zaman apalagi pudar oleh waktu.

Di era orde baru Presiden Soeharto memantapkan ideologi Pancasila. Pada tahun 1984, ormas dan organisasi politik menerima asas tunggal Pancasila. Itu menjadi tonggak bagi orde baru memantapkan ideologi bangsa dan negara.

Negara pun memiliki aturan baku yang menjelaskan butir-butir Pancasila diatur dalam Tap MPR Nomor 2 Tahun 1978.

Dalam Tap MPR tersebut dijelaskan lima sila Pancasila yang meliputi 36 butir. Namun sedikit demi sedikit nilai-nilai Pancasila digerogoti oleh perilaku yang menodai Pancasila itu sendiri yaitu  korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga rezim orde baru yang berkuasa selama 30 tahun lebih itu pun runtuh oleh gerakan reformasi pada 1998, ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto dari jabatannya.

Di era reformasi korupsi yang menggerogoti nilai nilai Pancasila pun semakin menyebar. Untuk upaya penindakan, selama empat tahun terakhir, KPK menangani 608 tersangka dalam berbagai modus perkara. Selama 2015-2019, KPK melakukan 498 penyelidikan; 539 penyidikan; 433 penuntutan; 286 inckracht; dan 383 eksekusi.

Dalam kegiatan tangkap tangan, selama 4 tahun, KPK telah melakukan 87 Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H Firli Bahuri menyatakan,
hari lahirnya Pancasila perlu dimaknai dalam upaya pemberantasan korupsi yang seyogianya menjadi perhatian serius oleh kita semua,  karena korupsi jelas sangat menyalahi prinsip-prinsip dasar Pancasila, dasar negara kita.

Hanya dengan mengamalkan sila-sila dari Pancasila, hunusan bilah pedang anti korupsi mampu melesak cepat, tertuju menusuk dan mematikan detak jantung laten korupsi.

Ingat, berani korupsi sama saja berani mengkhianati nilai-nilai dari setiap butir dari yang ada didalam Pancasila.*)

*-Redaktur Senior Detakpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *