Wajah ” Dewan” Terhormat

Oleh: A Adib Hambali (*

MENJELANG tutup tahun 2020, menyambut tahun 2021, kita disuguhi “drama” di DPRD Bojonegoro, Jawa Timur. Pasalnya antara alat kelengkapan Dewan dengan pimpinan menyuguhkan tindakan yang tidak harmonis, bahkan terkesan saling “menelikung”.

Episode ini dimulai dari warga Dusun Jambaran, Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, pada Senin (28/12/2020), mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.(Detakpos.com, 28/12/2020).

Mereka mengadukan dugaan pencemaran lingkungan, akibat eksplorasi dan eksploitasi gas bumi di Lapangan Gas Jambaran  Tiung Biru (JTB), tepatnya saat dilakukan well test sumur Jambaran Central.

Kuasa hukum Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran Lingkungan, Anam Warsito menyampaikan sejumlah pokok permasalahan yang diadukan ke Komisi A.

Pertama dugaan pencemaran udara yang berupa kebisingan saat well test, dan bau busuk menyengat yang tiba-tiba muncul dari Jambaran Central.

Warga pun menuntut agar pemerintah meninjau ulang izin eksplorasi dan eksploitasi gas bumi JTB. Terutama yang berada di Jambaran Central.

Kedua warga meminta agar PT Pertamina EP Cepu (PEPC) selaku operator Unitisasi Lapangan Gas JTB segera melakukan upaya dan langkah kongkrit mengatasi permasalahan tersebut.

Ketiga, apabila PEPC tidak mampu mengatasi masalah kebisingan dan bau busuk yang sangat menyengat, maka warga meminta agar kegiatan di Jambaran Central dihentikan atau ditutup.

Tentu saja pihak  PT PEPC mengklaim, dalam melakukan operasi di Unitisasi Lapangan Gas Bumi Jambaran Tiung Biru (JTB), sudah sesuai dengan standar keselamatan yang tinggi.

Manager JTB Site Office & PGA PEPC, Edy Purnomo mengatakan dalam melakukan operasinya, PEPC menjalankan sesuai dengan standar keselamatan yang tinggi.

Sebagai wakil rakyat, Komisi A pun tidak menerima begitu saja klaim seperti itu. Menanggapi aduan warga Dusun Jambaran, Dewan melakukan pengecekan dilokasi untuk mengetahui kondisi di sana. (Detakpos.com, 29/12/2020).

Sebelum ke lokasi, Dewan akan ke Balai Desa Kaliombo terlebih dahulu untuk menanyakan permasalahan tersebut kepada Pemerintah Desa. Kenapa warganya sampai mengadu ke DPRD, sementara pemerintah desanya tidak ikut.

Setelah mengetahui kondisi Jambaran Central dan mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait, Komidi A juga akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk mengetahui proses perizinan JTB. Kemudian apakah sudah terpasang alarm bahaya di lokasi.

Kemudian Komisi A juga akan mendatangi SKK Migas untuk meminta penjelasan dan keterangan terkait peralatan dan dampak lingkungan dengan adanya kegiatan di JTB.

Preseden Buruk

Ironis, Pimpinan DPRD mendadak membatalkan sidak atau mengecek dugaan pencemaran lingkungan di JTB yang akan dilakukan Rabu 30/12/2020.

Tentu saja, Komisi A pun menyayangkan surat pembatalan kegiatan sidak di Lapangan Gas JTB berdasarkan surat Ketua DPRD.

Anggota Komisi A Agung Handoyo amat sangat menyayangkan surat pembatalan tersebut. Karena komisinya sudah menerima secara langsung keluhan masyrakat Dusun Jambaran, Desa Kaliombo.

Politisi PDIP Perjuangan ini mempertanyakan kenapa setelah muncul surat dari ketua untuk menindaklanjuti hal aduan tersebut tiba-tiba muncul surat pembatalan. Itu yang menjadi tanda tanya.

Aturanya, kinerja DPRD itu terletak pada komisi sebagai alat kelengkapan Dewan. Mestinya saat komisi menetapkan agenda, pimpinan DPRD wajib memfasilitasi administrasinya karena yang bisa membuat surat keluar hanya pimpinan DPRD.

“Ini komisi sudah menetapkan agenda kegiatan. Awalnya pimpinan sudah membuat surat untuk kebutuhan administrasi. Tapi tanpa koordinasi dengan komisi, pimpinan tiba tiba membatalkan,”ungkap Anam

Mewakili warga, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat  (LBH AKAR), Anam merasa kecewa terhadap pembatalan agenda sidak dari Komisi A ke Desa Kaliombo, tujuanya menindak lanjuti pengaduan warga yang tergabung dalam Furum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran Lingkungan.

Sementara itu masyarakat sudah terlanjur gembira pengaduanya ditindaklanjuti Komisi A dan surat Undangan bernomor 005/292/412.050/2020 tertanggal 28 Desember 2020  yang ditandatangani oleh ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin sudah beredar luas.

Jelas, surat pembatalan agenda sidak dengan surat nomor:005/295/412.050/2020 tertanggal 29 desember 2020 yang ditandatangani Ketua DPRD yang juga politisi PKB ini, jelas sangat mengecewakan.

“Kami merasa seprti dipermainkan atau istilah anak muda sekarang, kami merasa di beri harapan palsu (Di-PHP).

“Yang membuat kami terkejut dan heran adalah pimpinan komisi A dan salah satu anggota komisi A ada yang menghubungi kami dan merasa kecewa dibatalka agenda sidak k Komisi A oleh pimpinan DPRD.,”

Lha kami akhirnya bingung, kok malah di internal DPRD sendiri yang tidak kompak dan tidak serius dalan merespons pengaduan rakyat yang tekana dampak pengeboran Gas di Jambaran. Lembaga DPRD terkesan main-main dan tidak serius dalam menindak lanjuti aspirasi rakyat.”

Menurut Anam, ini adalah pereseden buruk yang bisa menurunkan citra dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga DPRD.

Banyak prestasi yang ditorehkan oleh Dewan. Ibarat pepatah “nila setitik ini dapat merusak susu se belanga,” bisa jadi belunder ini dapat mencoreng wajah dewan yang terhormat.*)

-Redaktur senior Detakpos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *