103 Daerah Belum Anggarkan Jaring Pengaman Sosial

JakartaDerakpos– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, saat ini beberapa daerah yang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-nya masih business as usual.

“Jadi saya minta Menteri Dalam Negeri, saya minta Bu Menteri Keuangan agar mereka ditegur. Ada 103 daerah yang belum menganggarkan jaring pengaman sosial,” ujar Presiden saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai refocusing dan realokasi anggaran, kemudian juga kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021, Selasa (14/4).

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan, ada 140 daerah yang belum menganggarkan penanganan dampak ekonomi dan bahkan ada 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Artinya ada di antara kita yang masih belum memiliki respons dan belum ada feeling dalam situasi yang tidak normal ini,” tutur Presiden.

Kepala Negara juga meminta Mendagri dan Menteri Keuangan membuat pedoman bagi daerah-daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran serta kegiatan-kegiatan yang ada.

“Sehingga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah memiliki satu visi, memiliki prioritas yang sama untuk bersama-sama mengatasi penyebaran Covid-19,” imbuh Presiden.

Terkait refocusing dan realokasi anggaran APBN 2020, Presiden menekankan sekali lagi agar seluruh Kementerian, seluruh Lembaga, dan seluruh Pemerintah Daerah menyisir ulang kembali APBN dan APBD-nya.

“Pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas, sekali lagi pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas. Potong rencana belanja yang tidak mendesak, perjalanan dinas, rapat-rapat, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan untuk fokus semuanya, fokuskan semuanya, fokuskan semua kekuatan pada upaya penanganan Covid-19, baik itu di bidang kesehatan maupun penanganan dampak sosial ekonominya.

“Sudah berkali-kali saya sampaikan jangan sampai lari dari tiga prioritas yang saya sampaikan. Kesehatan yaitu Covid-19, yang kedua jaring pengaman sosial, yang ketiga stimulus ekonomi bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha,” imbuhnya.

Sumber: Humas Setkab

Editor. : AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *