11 Desa Bojonegoro Belum Ajukan Rekomendasi Perangkat

Penawarta: Jarwati

BojonegoroDetakpos – Sebanyak 11 desa dari 394 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum mengajukan rekomendasi kepada camat untuk melantik perangkat desa terpilih di desanya dengan berbagai alasan.

Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito, di Bojonegoro, Jumat (8/12), menjelaskan sebanyak 11 desa yang belum mengajukan rekomendasi kepada camat untuk proses pelantikan perangkat desa memiliki alasan masing-masing.

Namun, ia tidak bisa menyebutkan satu persatu nama desanya termasuk tidak tahu rinci pertimbangan belum mengajukan rekomendasi kepada camat untuk pelantikan perangkat desa. Tapi desa yang belum mengajukan itu dari Kecamatan Kapas, Trucuk, Sukosewu, Malo, Kepohbaru dan Purwosari.

“Pemkab akan terus mendorong agar camat segera memberikan rekomendasi kepada 11 desa yang perangkat desanya belum dilantik,” ujarnya.

Sesuai data, lanjut dia, sebanyak 208 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan yang sudah melantik perangkat desa terpilih.

“Desa lainnya yang sudah memperoleh rekomendasi pelantikan dari camat masih proses persiapan untuk menggelar pelantikan,” ucap dia yang juga Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Yang jelas, kata dia, bagi desa yang tidak memproses dan melantik perangkat desa terpilih akan memperoleh sanksi sesuai ketentuan. Sebab, dalam pengisian perangkat desa di daerah setempat diatur melalui peraturan daerah (perda) juga peraturan bupati (perbup).

“Sanksinya ada tinggal menjalankan,” ujar dia tanpa menyebutkan sanksi yang akan dikenakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *