2019, APIP Tidak Bisa Diancam Pecat Oleh Bupati

JakartaDetakpos-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk berdiskusi mengenai finalisasi upaya peningkatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Pada tahun 2019, APIP akan memiliki power, sehingga tidak bisa ditaku takuti dan diancam pecat oleh bupati.

Sejak Juni 2017, KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai peran APIP yang seharusnya bisa mencegah korupsi di daerah.

KPK dan Kemendagri sepakat bahwa independensi APIP harus diperbaiki.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, pertemuan membahas mengenai hambatan dan membahas proses untuk mendorong independensi APIP agar bisa memberikan pengawasan dengan baik.

Hasil kesepakatan KPK, Kemenpan-RB, dan Kemendagri sepakat untuk mendorong peningkatan kelas jabatan inspektur dan memberikan independensi APIP yang bertugas.

“Nanti akan setara dengan Sekretaris Daerah, namun tidak sama persis. Kelas jabatannya tidak terlalu jauh,” ujar Agus dilansir laman KPK.

Selama ini, peran APIP di bawah kepala daerah dianggap tidak efektif.

KPK menganggap seharusnya APIP diberikan kekuatan untuk mengawasi kepala daerah.

Lewat upaya ini, independensi APIP diharapkan dapat memberikan kekuatan untuk mengawasi kepala daerah.

“Independensi APIP harus diperbaiki. Pengangkatan dan pemberhentiannya harus dievaluasi lagi. Harus disetujui Mendagri, bukan kepala daerah,” ujar Agus.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo juga sepakat, realita di lapangan memang tercermin, APIP tidak independen.

“Juga tidak objektif dalam melaksanakan pegawasan karena ada intervensi dari kepala daerah,” ujar Tjahjo di Jakarta, kemarin.

Menteri Pan-RB Syafruddin ingin hal ini diselesaikan paling lambat satu bulan. Ia telah memberi perintah kepada pejabat struktural untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Syafrudin menyarankan inspektur yang diangkat nanti berasal dari proses open bidding agar tidak ada lagi kongkalikong atau intervensi dari kepala daerah.

“Jadi APIP tidak bisa ditakut-takuti lagi oleh s
bupati nanti akan dipecat karena APIP diberikan power,” ujar Syafruddin.

Syafruddin berharap hal ini dapat segera di implementasikan diakhir tahun 2018.

“Mudah-mudahan ini akan selesai dalam satu bulan dan bisa di implementasikan. Minimal ini hadiah tahun baru bagi bangsa. Supaya 2019 nanti kita bisa lihat hasil dari upaya pencegahan ini,” tutup Syafruddin.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *