220 Desa di Lamongan Belum Laporkan APBDes 2018

LamonganDetakpos – Sebanyak 220 desa dari 462 desa di Lamongan, Jawa Timur, sampai sekarang ini belum melaporkan  penyusunan APBDes 2018, sebagai persyaratan untuk mencairkan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Gresik Khusnul Yakin melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Agus Hendrawan, di Lamongan, Senin (12/2), menjelaskan salah satu syarat pengajuan pencairan DD dan ADD yaitu rampungnya APBDes 2018.

“Tanpa adanya APBDes, desa tidak akan bisa mencairkan anggaran DD dan ADD,” kata dia menegaskan.

Oleh karena itu, menurut dia, pemkab mendorong agar pemerintahan desa segera merampungkannya.”Kecepatan pencairan DD dan ADD sangat tergantung dari kelengkapan administrasi dari desa. Jadi jika desa ingin segera mencairkan DD dan ADD maka diantaranya harus segera merampungkan APBDes,” kata dia menegaskan.

Dari data yang ada  ada tiga kecamatan yang seluruh desanya sudah merampungkan APBDes yaitu Kecamatan Sugio, Modo dan Ngimbang.

Pada 2018  ini jumlah anggaran ADD sama dengan tahun 2017 sebelumnya, yakni Rp126.496.109.300. Untuk Dana Desa yang berasal dari pemerintah pusat  sebesar Rp321.349.755.000. Jumlah Dana Desa tersebut turun dari anggaran tahun 2017.

“Jumlah DD yang didapat pada  2018 ini turun dari tahun 2017. Yang dulunya mendapatkan sebesar Rp363.423.524.000, sekarang mendapat Rp321.349.755.000,” katanya.

Penurunan itu dikarenakan perbedaan penghitungan. Sebelumnya hanya menggunakan alokasi dasar dan alokasi formula. Sementara tahun 2018 ini ditambah dengan alokasi afirmatif, yakni alokasi bagi desa yang sangat tertinggal.

Pada segi penggunan anggaran, ADD sebanyak 60 persen bisa digunakan untuk penghasilan tetap kades dan perangkatnya. Sedangkan 40 persen sisanya digunakan untuk pembangunan fisik, operasional BPD, LPM, PKK, Posyandu. 

Sedangkan pada DD penggunannya untuk bidang pembangunan, bidang pemberdayaan dan prioritas kabupaten yang tidak bertentangan dengan prioritas penggunaan DD dari Kementerian Desa.

Kemudian untuk tahapan pencairannya, ADD pada tahun 2018 ini hanya dilaksanakan melalui 2 tahap (40 persen dan 60 persen). Berbeda dengan tahun sebelumnya yang tiga tahap.

Hal ini menurut Agus Hendrawan terutama untuk memudahkan dan agar waktu tidak tersita untuk mengerjakan pertanggungjawaban pengajuan ADD.

Tapi untuk Dana Desa, tetap dilakukan dalam tiga tahap karena  menjadi domain kebijakan Kementerian Keuangan.(*/d1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *