Jakarta–Detakpos-Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah melakukan revolusi penyaluran bantuan sosial (bansos) non tunai sejak juni 2016. Bila sebelumnya bansos disalurkan secara tunai, maka sejak pertengahan 2016 disalurkan non tunai.
Lompatan besar tersebut dilakukan dalam upaya pemerataan ekonomi yang berkeadilan dan percepatan perwujudan kesejahteraan.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penyaluran bansos non tunai efektif meminimalisasi penyimpangan dalam penyaluran seperti tidak tepat sasaran, tidak tepat jumlah, tidak tepat kualitas, tidak tepat waktu, tidak tepat harga, dan tidak tepat administrasi.
Selain itu, juga dimaksudkan untuk mengurangi perilaku konsumtif masyarakat, membangun kebiasaan menabung dan meningkatkan pemahaman penerima bantuan terkait pentingnya merencanakan keuangan dengan baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan terkoneksinya mereka dengan industri keuangan tentu saja berbagai layanan perbankan bisa diakses, minimal mereka bisa menabung,” ungkap Khofifah di Jakarta, Jum’at (20/10). Khofifah menerangkan, dua program prioritas nasional yang menerapkan sistem non tunai adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Di tahun 2017 ini jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH sebanyak 6 juta keluarga dan akan ditambah sebanyak 4 juta KPM di tahun 2018 mendatang. Sehingga tahun depan total (KPM) PKH mencapai 10 juta. Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini menyasar 1,28 juta juga bertambah menjadi 10 juta KPM.
Seluruhnya akan disalurkan secara non tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera dengan memanfaatkan jaringan perbankan milik Himpunan Bank Negara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN). Khofifah mengatakan, revolusi bansos non tunai yang dilakukan Kementerian Sosial ini tidak lain wujud implementasi instruksi Presiden Jokowi pada April 2016 lalu yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai. Presiden, kata Khofifah, meminta agar bantuan sosial ke depannya tidak lagi diberikan dalam bentuk tunai namun melalui sistem perbankan. Hal tersebut sesuai dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif.