Abimanyu Jadi Sekda Bojonegoro

BojonegoroDetakpos– Posisi Yayan Rohman sebagai Pejabat atau Pj Sekretaris Daerah dikabarkan akan berakhir. Pasalnya Bupati Anna Mu’awanah akan mengangkat Kepala Bakorwil Abimanyu sebagai sekda divinitif.

Kabar rencana pelantilan Sekda Abanyu, dilaksanakan Jumat, (19/7), oleh Bupati di Pemkabu Bojoneoro.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin ketika dikonfirmasi soal rencana pelanktikan sekda ini mengaku belum mengetahui.”Belum ada info ke kami,”tulis Masirin.

Masirin justru menyampaikan, “Terimakasih atas infonya,”ungkap dia via WA, Kamis (18/7), ketika dikonfirmasi.

Soal Pj sekda ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito sempat menyoroti Yayan Rohman sebagai Penjabat atau Pj Sekda.

Pasalnya Yayan Rohman menjabat sebagai Pj sekda lebih dari satu tahun atau 15 bulan

Menurut Anam Warsito hal itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Anam Warsito mengatakan Yayan dilantik pada Maret 2018, maka dia telah menjabat selama 15 bulan sampai bulan Juni 2019.

Padahal, Pasal 214 ayat 3 Undang-Undang Pemerintah Daerah menyebutkan, masa jabatan Pj sekda paling lama enam bulan.

Dan dalam hal sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas atau paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

“Jelas terjadi pelanggaran Undang-undang terkait jabatan Pj. Sekda,” kata Anam.

Penjelasan terkait masa jabatan Pj. sekda juga tertuang dalam Pasal 5 ayat 3 dan 4 Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Ketentuan dalam ayat ini adalah masa jabatan Pj Sekda paling enam bulan.(d/5-d/2).

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *