Awas! Nongkrong di Cafe Dibubarkan Langsung

BojonegoroDetakpos– Grafik jumlah orang dalam pengawasan (ODP) di Bojobegoro, Jawa Timur, terus meningkat setiap hari. Karenanya perlu mencegah kerumunan untuk memutus penyebaran virus Covid-19 ini.

Bupati Bojonegoro Anna Mya’wanh dalam surat edaran menyatakan, mulai Rabu, (25/3), memerintahkan pembubaran paksa terhadap mereka yang nongkrong nongkrong di kafe, warung, tidak perlu menunggu jam tutup.

Perintah itu ditujukan kepada Gugus Tugas Kabupaten, Kecamatan hingga Kelurahan dan Desa seluruh Bojonegoro.

Gugus Tugas mulai hari ini, 25 Maret 2020 diperintahkan membubarkan paksa terhadap mereka nongrkong nongrong di warung, cafe, tempat-tempat tongkrongan tidak menunggu jam tutup.

Surat Edaran Bupati juga memerintahkan pemilik Toserba, Minimarket, kantor bank, PLN dan kantor pelayanan lainya untuk mengatur orang masuk di sejumlah tempat tersebut.

Orang yang masuk toko tidak boleh lebih dari 5 orang dan mengatur antrean menyiapkan petugas di luar toko untuk monitoring,
serta tetap menyiapkan dan mematuhi protokol pencegahan. Disebutkan jam tutup pukul 21 WIB.(d/5).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *