Besok, Anam Kosultasi ke Komisi ASN Terkait Pengangkatan Kamidin

BojonegoroDetakpos-Pengangkatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, Kamidin, dipersoalkan Wakil Ketua Komisi A DPRD, Anam Warsito.

Pasalnya, Kamidin tidak mengikuti lelang jabatan, meski oleh pihak Pemkab dinyatakan sah karena hanya rotasi di eselon II.

Anam Waskito atas nama Komis A mengaku telah melakukan konsultasi dengan Komisi Aparat Sipil Negara (ASN) di Jakarta, terkait indikasi pelanggaran dalam pengisian jabatan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

“Konsultasi dilaksanakan pada hari Senin, besok, tanggal 6 Mei 2019,” tulis Anam via WA, Minggu, (5/5).

Upaya ini dia lakukan agar kejadian pelanggaran terhadap ketentuan dalam hal pengisian jabatan di lingkup Pemkab Bojonegoro tidak terulang kembali.

Dengan konsultasi ke Komisi ASN tersebut, lanjut Anam, diharapkan jika ada pelanggaran terhadap pengisian jabatan dilingkup Pemkab Bojonegoro, institusi tersebut dapat memberikan rekomendasi sanksi yang tegas.

Diberitakan sebelumnya, pengisian jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Bojonegoro, sah meski Kamidin yang mengisi jabatan tersebut tanpa melalui proses lelang.

Kabag Humas Heru Sugiharto mengatakan, Kamidin sudah masuk eselon II dan menjabat kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap.

“Kan Pak Kamidin rotasi aja antar eselon II,”tulis Heru ketika dijapri via WA,Sabtu (4/5).

Dengan demikian, penunjukan Kamidin adalah sah meski tidak mengikut lelang. Yang harus lewat proses lelang itu adalah yang menginginkan jabatan di eselon atasnya.

Jadi, kalau sudah setara eselonnya tidak ada masalah dan itu murni kebijakan Bupati.

Hal itu disampaikan Heru menanggapi pernyataan Anam Warsito yang mempertanyakan penunjukan Wakidin sebagai pada mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bojonegoro baru baru ini.

Pasalnya, menurut Anam, Kamidin yang menempati jabatan kepala Dinas Perpustakaan tidak mengikuti proses lelang jabatan, tapi tiba tiba mendapat SK dan dilantik oleh Bupati Bojonegoro, Ana Mu’awanah.

“Kamidin tidak ikut lelang jabatan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Mestinya dia tidak bisa dijadikan kepala dinas tersebut,”kata Anam Warsito.

Menurut Anam, pengangkatan tersebut dinilai melanggar Pasal
122 dan Pasal 129, Peraturam Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tetang Managamen Pegawai Negeri Sipil. (dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *