Bupati Bojonegoro Minta Bantuan Pendidikan Siswa Disalurkan


Bojonegoro
– Detakpos – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto mengatakan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan dari APBD 2017 bagi siswa SLTA di daerahnya dicairkan, pekan depan.

“Tidak adalasan apapun DAK pendidikan harus sudah disalurkan kepada siswa, sebab siswa kelas XII sudah menyelesaikan pendidikan,” kata dia dihadapan para peserta rapat “manajemen review” di Ruang Angling Dharma Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jumat (12/5).

Ia juga menginggatkan camat di daerahnya segera mengirimkan data jumlah anak-anak SLTA penerima dana bantuan pendidikan dari DAK.

“Bagi camat yang belum mengirimkan data untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tidak akan diberikan,” ucapnya menegaskan.

Bahkan, ia juga menginstruksikan Inspektorat dan Bagian Organisasi Tata Laksana juga ikut mengawasi, sebab terkait dengan kinerja camat.

“Saya tidak ingin lagi mendengar jawaban dari camat data masih dalam proses pengerjaan, sebab harus segera diselesaikan pekan depan,” tandasnya.

Sesuai dengan Surat Bupati Bojonegoro No. 15 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, pada rekening Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Desa dan Kelurahan sebesar Rp50 miliar dengan jumlah penerima  50.305 pelajar SMA sederajat

Sesuai kebutuhan DAK pendidikan besarnya Rp101.667.800 ribu rupiah, sehingga pencairannya dilaksanakan dengan dua tahap.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6.

Besaran DAK bidang Pendidikan adalah: Rp2.100.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) Rp1.050.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).

Selanjutnya, Rp 2.000.000 untuk setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp1.000.000 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.

Berikutnya, Rp1.000.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II . Rp500.000 untuk setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.

Kemudian Rp500.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp. 250.000 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV .

Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.

Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017.

Serta juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa di Bojonegoro. (d1/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *