Bupati dan Wali Kota Diminta Bakar e-KTP Rusak atau Invalid

JakartaDetakpos– Menteri Dalam Negeri, melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar meminta seluruh bupati/walikota agar menindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Dalam SE yang baru ini diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing – masing.

Selanjutnya, melakukan pengecekan terhadap e-KTP rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan  dan kabupaten/kota.

Apabila masih ditemukan e-KTP rusak atau invalid , dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

” Bupati/walikota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan e-KTP invalid atau rusak dengan cara dibakar” ujarnya Bahtiar.

Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.

Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini.

Bahtiar mengungkapkan bahwa Kebijakan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan e-KTP-rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.

” Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar”, ungkapnya

Lebih lanjut, Bahtiar juga menyampaikan ” Sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil”.

Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara, pungkasnya. Demikian rilis Kemendagri.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *