Bupati Perlu Libatkan Wabup dalam Mutasi Pejabat

Bojonegoro – Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Sukur Prayitno menyatakan, Bupati Anna Mu’awanah tetap harus melibatkan Wakil Bupat Budi Irawanto (Wawan) dalam proses mutasi dan rotasi pejabat di Pemkab setempat.

Lebih dari itu Sukur melihat mutasi yang dilakukan Bupati pada akhir tahun lalu mestinya berpegang pada kaidah profesional dan preporsional sesuai kebutuhan.

” Tidak asal mutasi dan menempatkan orang bukan tempatnya, “ujar Sukur, Selasa (8/1).

Soal siapa-siapa yang tepat mengisi jabatan itu, itu mesti dibicarakan antata bupati dan wakil bupati.

Yang perlu diperhatikan, menurut Sukur, ketentuan aturan sebelum enam bulan masa jabatan. bupati dan wakil bupati tidak boleh memutasi karena bisa memunculkan konflik intres.
“Kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri. Itu kaidah yang mesti diperhatika.

Termasuk untuk rencana mutasi kedua di Pemkab pada Februari mendatang. Prinsip itu yang mesti diperhatikan.

Sebelumnya Ketua DPRD, Sigit Kushariyanto mengatakan, Pemkab seharusnya membuat kebijakan yang efektif dengan memberikan nilai tambah atas keputusan tersebut.

Tetapi tidak seperti itu, untuk mutasi kemarin.
“Masak untuk mengisi kekosongan, menyebabkan posisi lain kosong lagi, padahal posisinya jauh lebih membutuhkan dan penting untuk diisi,” kata dia.

Sementara Wakil Ketua Komisi A Anam Warsito melihat mutasi ini hanya menempatkan kroni-kroninya.
Diberitakan sebelumnya, mutasi 35 pejabat Pemkab Bojonegoro, mengundang polemik.

Pasalnya, Bupati Anna Mua’wanah dalam proses mutasi tidak melibatkan pejabat
Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat.

Dalam Surat Keputusan (SK) mutasi tidak ada parap Baperjakat. Begitu juga yang dikirim ke Kemendagri hanya usulan mutasi yang seharusnya dilengkapi surat Baperjakat yang diteken oleh pejabat yang ditunjuk termasuk
surat usulan mutasi yang ditandatangani.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *