Desa Campurejo Bojonegoro Kukuhkan Perangkat Desa

BojonegoroDetakpos – Pemerintahan Desa ( Pemdes) menyelenggarakan Pengukuhan dan pengambilan sumpah perangkat desa, di pendopo desa Campurejo, hari jumat malam pukul 20.00 WIB (21/7).

Acara yang dihadiri oleh Camat Bojonegoro beserta jajarannya, Danramil beserta Babinsa desa, Kapolsek yang diwakili oleh Babhinkamtibmas, BPD, LPMD, WAD, PKK, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, serta ketua RT dan RW se desa Campurejo kecamatan Bojonegoro, Jawa Timur. Berjalan dengan tertib dan lancar.

Di awali pembukaan acara, menyanyikan Lagu Indonesia Raya selanjutnya pengukuhan dan pengambilan sumpah perangkat desa dipimpin langsung oleh Kepala Desa Campurejo Edi Sampurno S. Sos.

Menindaklanjuti dari  Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Desa, serta berdasarkan perbup nomor 26 tahun 2016, didalam sambutannya Kepala Desa Campurejo Edi Sampurno, menyatakan desa Campurejo secara estafet melalu musyawarah bersama BPD selanjutnya menerbitkan perdes nomor 4 tentang SOTK, serta menjelaskan bahwa status desa Campurejo saat ini berubah menjadi Desa Swasembada lanjut “, ucap Edi Sampurno dalam sambutannya.

Sebenanrnya banyak hal yang ingin disampaikan oleh Kepala Desa termasuk berubahnya status desa campurejo menjadi Desa Swasembada Lanjut, ini merupakan tugas dan tanggungjawab kita semua untuk selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, tutur dia.

Masih menurut Kades Edi, bahwa malam ini saya mendapatkan kehormatan yang luar biasa dimana diberikan melantik atau mengukuhkan perangkat desa semua ini tidak lepas dari doa dan dukungan masyarakat desa Campurejo pada khususnya.

Lima (5) orang perangkat desa yang malam ini dikukuhkan diantaranya, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasun Poh Agung, Kasun Plosolanang, dan Kasun Mlaten. Adapun kekosongan perangkat desa yang ada di desa Campurejo yakni Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Umum/tata usahan, Kasi Pelayanan. Bagi warga masyarakat yang berkeinginan mengisi kekosongan bisa meminta penjelasan lebih lanjut ke kantor desa tentang syarat-syarat pendaftaran, sebab setelah ini desa akan segera mengukuhkan Tim seleksi pengisian perangkat desa dan yang perlu ditegaskan adalah perubahan regulasi yang harus dijalankan oleh desa. Ucap Ibu Camat Bojonegoro Yusnita Liasari dalam sambutannya.(tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *