Dinilai Cacat, Perubahan Izin Lingkungan Perlu Dihentikan

JakartaDetakpos– Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menuntut Pemprov DKI Jakarta dan dinas terkait untuk menghentikan proses permohonan perubahan Izin Lingkungan Skala AMDAL, rencana kegiatan reklamasi dan pembangunan di atas Pulau C dan D, dan izin Lingkungan Pulau C dan D serta membatalkan izin-izin terkait  reklamasi dan pembangunan Pulau C dan D.

Hal itu ditegaskan koalisi menanggapi sikap Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan Pengumuman Permohonan Perubahan Izin Lingkungan Skala Amdal Rencana Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan di Atas Pulau C dan D.

Atas pengumuman ini, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, menurut Marthin Hadiwinata di Jakara, Minggu (20/8), pihaknya mengajukan keberatan atas tindakan dari Pejabat Tata Usaha Negara yaitu tindakan pembahasan perubahan izin lingkungan pulau C dan D. Adapun dasar-dasar keberatan yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta antara lain, tidak transparan dan tidak partisipatif.

Selain itu  penyusunan dokumen AMDAL Pulau C dan D  tidak berdasarkan kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

” Tidak partisipatif karena proses penyusunan AMDAL tidak melibatkan unsur pemerintah  terkait dan penting seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki perhatian khusus terhadap reklamasi di Teluk Jakarta,” ujar Marthin.(d2/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *