Diteken, THR Lebih Besar dari Tahun Lalu

Jakarta,Detakpos-Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparat Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

THR dan gaji ke-13 yang diteken mencapai Rp 35,76 triliun. Jumlah ini sesuai dengan yang dianggarkan pemerintah.Jumlah ini memang meningkat drastis mengingat tahun ini pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 dan THR.Hal tersebut tidak berlaku pada tahun sebelumnya.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan besaran THR yang diterima akan meningkat dibandingkan tahun lalu. Sebab kali ini THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, serta tunjangan kinerja.

“Dengan demikan ASN akan menerima THR hampir sama seperti gaji penuh,” tutur Sri Mulyani dilansir CNNIndonesia.

Pembayaran akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. Satuan kerja bakal mengajukan ke kantor perbendahaaan negara mulai akhir Mei dan pembayaran dilakukan awal Juni.Sementara itu, gaji ke-13 ASN turut meliputi gaji pokok dan seluruh tunjangan.

Pensiunan, kata Ani, bakal menerima sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.Gaji ke-13 direncanakan bisa diajukan pembayaran oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Akhir Juni dan dibayarkan awal Juli.”Ini kebijakan sejak 10 tahun lalu ditujukan agar ASN TNI, dan Polri bisa membantu anak sekolah,” katanya (dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *