Diturunkan, Pemasang Spanduk Diminta Keterangan Satpol PP

Bojonegoro – Detakpos– Spanduk yang terpasang di Jalan Veteran, Jetak dan Bombok,  Kecamatan Kota/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diturunkan oleh petugas Dinas Satpol PP setempat.

Selain mencopot, Satpol PP juga memanggil pihak pemasang untuk didata dan dimintai keterangan terkait pemasangan spanduk tersebut.


Spanduk yang diturunkan itu bertuliskan ” Dirgahayu Kemerdekan Bangsa Indonesia, 17 Agustus 1946 – 2017, diteruskan dengan pesan di bawah yang berisi “Bukan Kemerdekaan Republik Indonesia”.

Itu diturunkan Dinas SatPol PP Kabupaten Bojonegoro karena melanggar Perbup 31 Tahun 2017, tentang Pemasangan Atribut Parpol, Ormas, dan Perseorangan. Di samping itu, spanduk  yang diturunkan Dinas Satpol PP tersebut juga memuat tulisan yang berbunyi, ” HUT Berdirinya NKRI, 18 Agustus 1945 – 2017.” dan di kiri bawah spanduk tertulis DPD ORSHID dan DPC PCTA Kabupaten Bojonegoro.

Kadin SatPol PP di Bojonegoro, Ahmad Gunawan mengatakan, jika spanduk terpaksa diturunkan, karena dalam pemasangan tidak melalui prosedur perizinan yang benar, sebagaimana telah diatur Perbup Nomor 31 Tahun 2017.

” Kita sudah memanggil lembaga atau pihak yang memasang spanduk tersebut untuk kita data dan kita mintai keterangan,” ujar Ahmad Gunawan, dihubungi Senin (21/8/2017)(d3/detakpos).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *