Diyakinkan, Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Sah

BojonegoroDerakpos-Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur, Pudjianto di hadapan Pengacara Negara meyakinkan bahwa perjanjian kerja sama Pemdes dengan pihak ketiga telah memehuhi syarat dan sah sesuai ketentuan hukum.

Menurut Pudjianto,  dasar kerja sama dengan pihak Pemdes adalah Pasal 39 ayat (5) dan Pasal 53 ayat (1); ayat (2); dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur tentang batas waktu pelayanan permohonan  izin/persetujuan.

Selain itu juga Pasal 14 ayat (4) huruf d; dan hutuf e; Permendagri Nomor 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa.

Dalam pengajuan rancangan perjanjian kerja sama yang diajukan oleh pihak Pemdes harus segera dijawab dalam batas waktu 20 hari.

“Jika lebih dari 20 hari, apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum,” tambah Pudjianto saat mempresentasikan ihwal izin pendirian pasar Ngampel, Selasa, kemarin.

Mempertimbangkan pasal pasal tersebut, lanjut Pudjianto, Pemdes melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Dengan demikian perjanjian itu sah secara  hukum.

Pengacara Negara, Kejaksaan,  Negeri Bojonegoro mengundang Pemerintah Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, untuk mempresentasikan proses perizinan pasar Desa Ngampel, di ruang Kasi Datun, Kejari setempat.

Selain pihak Pemdes Ngampel, hadir Pemkab Bojonegoro, diwakili Plt. DPMD, Kabid Pemdes DPMD, Camat Kapas dan Kasubag Hukum Pemkab.

Pemaparan proses perizinan pasar Desa Ngampel dilakukan sendiri oleh Kades Kades Ngampel, Pudjianto.

Pudjianto menyebutkkan ada sekitar 51 kali surat menyurat terkait perizinan pasar Desa Ngampel.

Proses pembangunan pasar diawali dari musyawarah Desa Ngampel yang merencanakan  membangun pasar desa. Pasar dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat usaha atau sebagai tempat bekerja dalam rangka memenuhi pendapatan ekonomi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Apalagi sekarang ini sumber minyak di Desa Ngampel sudah mulai berkurang setiap tahun. Makanya kami butuh pasar sebagai tempat mara pencaharian warga masyarakat. Sebelum mereka kehilangan pekerjaannya,” ungkap Pudjianto di hadapan
Kasi Datun Kejari Aditya Okto Thohari, SH. MH.

Selamjutnya Kades Pudjianto, mengatakan proses izin mandek karena muncul surat bupati Nomor : 141/1855/412.211/2017, 29 Mei 2017, perihal Pembangunan pasar Desa Ngampel Kecamatan Kapas.

Substansi surat Bupati dianggap tidak masuk akal karena meminta Pemdes mengulang proses perizinan pembangunan pasar Desa Ngampel mulai dari awal.

Perintah mengulang proses perizinan itu didasarkan adanya Permendagri Nomor 1 tahun 2016 dan Perbup Bupati Nomor 18 tahun 2017.

Kades Ngampel pun membuat surat penolakan pengulangan proses perizinan karena selama ini  yang dilakukan selama bertahun-tahun hampir mendekati selesai.

Kasi Datun Kejari Bojonegoro, tidak menjamin hasil legal opinion nantinya tidak bisa memuaskan pemohon.

Namun tambah Aditya, legal opinion tidak bersifat mengikat. Bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Dalam penyampaian legal opinion nanti Kejaksaan juga akan mengundang kedua  pihak dan  berharap Bupati bisa hadir dalam undangan tersebut,” kata Aditya.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *