DPR Dukung Pemangkasan Lembaga Tidak Efektif

JakartaDetakpos – Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan DPR mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo melakukan reformasi total birokrasi serta memangkas lembaga non struktural yang tidak efektif.

Selain itu, kedepan setiap kelahiran sebuah undang-undang tidak harus diikuti pembentukan lembaga non struktural baru.

Di paruh pertama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, DPR RI dan pemerintah telah mereformasi 23 lembaga negara non struktural yang dilebur atau dibubarkan, sehingga bisa menghemat anggaran hingga Rp 25,34 triliun. Di paruh kedua, masih akan ada beberapa lembaga maupun fungsi kementerian yang akan diintegrasikan.

“Karena pada prinsipnya, yang terpenting bukan kuantitas lembaganya, melainkan kualitas lembaganya,” ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin, di Ruang Kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Selasa (23/07/19).

Menpan-RB Komjen Pol (Purn) Syafruddin menyampaikan, kedatangannya hari ini untuk mengawali pembicaraan pendahuluan mewakili pemerintah kepada DPR RI, agar bisa sejalan dalam menuntaskan reformasi birokrasi. Pemerintah merencanakan ada beberapa lembaga negara non struktural lainnya yang akan dilebur atau dibubarkan.

“Misalnya, lembaga riset dan pengawasan yang berada di instansi negara, jumlahnya cukup banyak, sektar tujuh lembaga. Ini sedang kita kaji apakah akan dibuat satu wadah tunggal atau diintegrasikan kedalam kementerian tertentu. Perlu dukungan DPR RI agar proses melanjutkan reformasi birokrasi bisa lancar,” ujar Syafruddin.

Menyambut langkah pemerintah tersebut, Bamsoet menyampaikan, kelahiran UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari semangat mereformasi birokrasi. Mengusung prinsip New Public Management, UU ASN mendorong birokrasi untuk melakukan efisiensi dan efektifitas dalam kegiatan pelayanan publik.

“Grand design reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Joko Widodo harus dituntaskan, jangan berhenti pada 23 lembaga saja. Melalui reformasi birokrasi, diharapkan bisa mempercepat mutu pelayanan masyarakat, menghilangkan tumpang tindih tugas dan fungsi, sehingga bisa meningkatkan tata kelola pemerintahan menjadi most-improved bureaucracy,” tutur Bamsoet.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *