DPRD Bojonegoro  Kawal Tiga Raperda Usulan Pemkab

BojonegoroDetakpos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, akan mengawal pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Ketiga Raperda tersebut, pertama Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pemenang Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro.

Kedua Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, dan ketiga raperda Tentang Rencana Pembangunan Induk Pariwisata Kabupaten Bojonegoro tahun 2019-2034.

Bupati Anna Mu’awanah saat rapat paripurna, Rabu (23/01) di gedung DPRD menyampaikan bahwa dengan adanya pencabutan Perda nomor 25 tahun 2011 nantinya membuat Perda tersebut tidak berlaku lagi, sehingga tidak mempermudah masyarakat dan pengusaha yang ada di Bojonegoro.

“Untuk usulan perubahan Perda nomor 1 tahun 2017 tengtang Perangkat Desa, karena harus menyesuaikan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan putusan Mahkamah Agung.

Sedangkan untuk usulan Raperda tentang Kepariwisataan karena sektor tersebut memang butuh penanganan khusus agar bisa lebih berkembang,” jelas Anna.

Menurut pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, memang ketiga usulan tersbut dibutuhkan masyarakat, sehingga dalam pembahasannya akan dilakukan pengawalan oleh DPRD.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami dari Fraksi Partai Golkar mengapresiasi terhadap 3 (tiga) Raperda usulan Pemerintah Daerah untuk dibahas lebih lanjut, sebagaimana diskripsi singkat pokok-pokok pikiran pada penjelasan saudari Bupati,” jelas juru bicara Fraksi Golkar.

Senada disampaikan Fraksi Demokrat, kalau mengharapkan raperda tersebut dapat memberikan perlindungan hukum, Keadilan bagi masyarakat Bojonegoro, dan kemanfaaatan hukum serta kepastian hukum atas Raperda ini, dengan memilih melalui pendekatan historis dan sosiologis kepada masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan secara merata, dan hak masyarakat Bojonegoro untuk dapat menjalankan kehidupan secara adil dan merata.

“Terkait dengan usulan raperda ini Fraksi PAN sangat sepakat dan mendukung sepenuhnya, dengan minimnya tempat wisata dan kawasan wisata yang kita miliki saat ini merupakan suatu tantangan bagi kita semua untuk bisa menghidupkan sektor pariwisata yang mampu menjadi andalan dalam rangka menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa yang akan datang.

” Kami berharap raperda ini mampu menjadi pintu masuk awal pembangun wiasata yang unggul dan berdaya saing dengan kabupaten lain.”

Saat ini PAD Kabupaten Bojonegoro yang mengandalkan dari hasil migas suatu saat nanti pasti akan habis, maka pembangunan kawasan wisata merupakan suatu langkah maju untuk mengantisipasi habisnya sumber daya alam yang kita miliki,

“Fraksi PAN sepakat dan mendorong raperda ini untuk dibahas lebih lanjut,” kata juru bicara Fraksi PAN.

Begitu juga dengan pandangan umum fraksi yang lainnya di DPRD Bojonegoro. Dengan menyepakati pembahasan tiga raperda. (ADV)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *