DPRD Tetapkan Raperda Kepemudaan, Pajak Online Dihentikan

 

Pewarna Jarwati

BojonegoroDetakpos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Jumat (26/10), melaksanakan rapat paripurna tentang ramcangan peraturan daerah (Raperda) Kepemudaan, dan Pajak Online.

Sebelumnya, Kamis (25/10), telah dilaksanakan rapat kerja antara Panitia Khusus (Pansus) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), rangka membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur, terkait dua raperda tersebut.

Pimpinan rapat paripurna, Sigit Kusharianto mempersilahkan kepada Pansus satu dan Pansus dua untuk menyampaikan laporan dalam forum rapat.

“Karena forum sudah kuorum, maka rapat paripurna dibuka, dan kami persilahkan masing-masing pansus menyampaikan hasil rekomendasinya,” kata politisi asal Partai Golkar tersebut.

Kemudian Ketua Pansus I, Doni Bayu Setiawan menyampaikan, Raperda tentang Kepemudaan sangat dibutuhkan di Kabupaten Bojonegoro. Hal iti untuk mengatur dan menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan terkait kepemudaan.

“Raperda ini diperlukan di Bojonegoro, apalagi dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh gubernur, hanya ada penambahan ayat, dan disetujui untuk dibahas lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutur ketua fraksi PDIP itu.

Lebih lanjut dia menegaskan, kalau seluruh fraksi yang ada di DPRD sudah sepakat untuk Raperda tersebut dijadikan Perda, yaitu Fraksi Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PDIP, PPP, Gerindra, PKS, dan Fraksi Nasdem Nurani rakyat.

Sementara itu juru bicara Pansus II, Suyono menyampaikan, pembahasan Raperda tentang Pajak Online harus dihentikan. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi dari gubernur.

“Saran dari gubernur untuk peraturan terkait pajak online cukup dengan peraturan bupati (Perbup) saja, sehingga pembahasan Raperda tidak perlu dilanjutkan lagi,” jelas dia.

Kemudian wakil Bupati, Budi Irawanto membacakan sambutan dari Bupati, berdasarkan hasil evaluasi gubernur, maka Raperda tentang Kepemudaan bisa ditetapkan. Sedangkan untuk Raperda tentang Pajak Online harus dihentikan.

“Pemkab Bojonegoro akan segera melakukan koordinasi, untuk penyusunan Perbup pajak online,” tegas dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *