Dukung, Pemko Banjarmasin Bersihkan 590 Reklame Rokok

Jakarta,Detakpos-Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sangat serius mewujudkan Banjarmasin Kota Layak Anak tanpa iklan promosi dan sponsor rokok. Keseriusan ditunjukkan dengan penertiban sejumlah reklame rokok di wilayah kota Banjarmasin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin sejak tanggal 21 April 2018.

Reklame rokok yang ditertibkan mencakup baliho dan billboard yang terpasang di jalan protokol dan jalan lingkungan, serta spanduk rokok yang bertebaran di depan warung dan toko. Satpol PP menurunkan spanduk-spanduk rokok dan menutupi baliho atau billboard rokok dengan kain putih.

Menurut Iwan Fitriady, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kota Banjarmasin, Pemkot menargetkan bisa membersihkan 590 titik spanduk dan reklame di 45 titik jalan di seluruh wilayah Banjarmasin. Pembersihan akan dilakukan secara bertahap oleh Satpol PP Banjarmasin.

Iwan menambahkan, langkah cepat Pemko Banjarmasin membersihkan reklame rokok didorong temuan hasil monitoring iklan, promosi dan sponsor rokok di 10 kota yang dirilis Lentera Anak Januari lalu. 

Monitoring yang dilakukan 170 anak anggota Forum Anak pada periode Mei-Juni 2017 menemukan 2.868 iklan, promosi dan sponsor rokok di 10 kota/kabupaten, yakni Banjarmasin, Batu, Bekasi, Tangerang Selatan, Kupang, Lampung, Mataram, Pasaman Barat, Pekanbaru, dan Semarang. Ke-170 anggota Forum Anak menemukan iklan promosi dan sponsor rokok selama mereka berkegiatan di luar dan di ruang publik.

“Dari 10 kota yang dimonitor, Banjarmasin menempati peringkat kedua terbanyak iklan rokok yaitu 590 iklan rokok,” kata Iwan. Padahal Banjarmasin sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwali) No 23 tahun 2016 tetang larangan iklan rokok di jalan protokol dan kawasan pendidikan.

“Pembersihan iklan rokok di jalan protokol seharusnya dapat dilakukan berdasarkan Perwali tersebut. Namun dalam prakteknya, perlu koordinasi antara Satpol PP dengan SKPD terkait, sebagai penguat pelaksanaan penertiban iklan rokok ini.

Karena itu, ketika Januari lalu Lentera Anak merilis hasil monitoring Forum Anak (FA), khususnya FA  Banjarmasin tentang temuan 590 reklame rokok di kota berjuluk Seribu Sungai ini, mendorong Pemko Banjarmasin memperkuat penertiban iklan rokok.

“Bahkan saya mendapat kabar bahwa Perwali akan direvisi untuk mengakomodir beberapa kendala di lapangan sehingga memperkuat penertiban iklan rokok di kota Banjarmasin,” tambah Iwan.(d2).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *