Fakta Desak DKI Larang Iklan Rokok dalam Bioskop

JakartaDetakpos– Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan meminta Pemprov DKI Jakarta mensosialisasi bahaya asap rokok dan merokok di Jakarta, termasuk di bioskop.

” Melakukan  sosialisasi secara masif regulasi larangan iklan rokok di Jakarta, dan penegakan peraturan larangan iklan secara konsisten,” ungkap Azas Tigor Nainggolan, ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Kamis (28/9).

Jakarta merupakan kota pertama yang mangatur kawasan dilarang merokok. ” Perkembangannya berikutnya Jakarta memiliki komitmen lebih luas yakni meregulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tutur dia.

Salah satu regulasi KTR yang dibangun kota Jakarta adalah menjadikan Jakarta kota yang bebas dari keberadaan iklan rokok, di dalam ruang maupun di luar ruang. Artinya semua iklan rokok dilarang ada di kota Jakarta.

”Nah, sebagai salah satu kota yang mempunyai peraturan tentang KTR maka sudah seharusnya dalam pelaksanaan penyelenggaraan reklame dan iklan agar tidak melanggar kaidah-kaidah  KTR,” ungkap Azas Tigor Nainggolan.

Kota Jakarta telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 244 tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaran Reklame sebagai pelaksanaan regulasi KTR.

Meski demikian tidak menafikan masih ada beberapa iklan rokok di pinggiran jalan kota Jakarta dan bioskop. Menurut pengamatanya, di Jakarta hampir 80 % berumur 12 tahun hinggga 35 tahun.

Angka ini menerangkan bahwa penonton bioskop masih banyak anak muda atau remaja yang  menjadi target perusahaan rokok sebagai objek perokok baru.(d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *