Gaji 14 (THR) Anggota DRPD Bojonegoro Hanya Rp84,9 juta

 

Bojonegoro- Detakpos-Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemkab Bojonegoro yang mendapatkan gaji 14 atau yang disebut THR saja yang menerima. Tapi 50 anggota DPRD Bojonegoro juga menerima THR.

 

 ‘’Anggota DPRD juga dapat,’’ kata Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ibnu Soeyoethi. Hanya dia menjelaskan nilainya yang diterima oleh 50 anggota DPRD tidak sebesar yang diterima PNS.

 

 Ibnu kemudian menjelaskan total 50 anggota DPRD Bojonegoro hanya menerima THR Rp 84,984 juta. Dan hal itu juga sudah sesuai dengan aturan yang ada. ‘’Ya sesuai aturan hanya senilai itu,’’ tegasnya

 

 Sekretaris DPRD Bojonegoro Ali Mahmudi dikonfirmasi Detakpos.com menjelaskan bahwa aturan penerimaan THR atau gaji 14 bagi anggota DPRD adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dimana tahun ini aturannya adalah PMK nomor 76/PMK.05/2017. ‘’Jadi dasarnya itu,’’ tuturnya.

 

 Mengenai besarnya nilai pria yang pernah menjabat sebagai kepala BPMD itu menyatakan jumlahnya sebesar satu kali uang representasi. Dimana tambah dia yang diterima Ketua, tiga orang Wakil Ketua dan Anggota nilainya berbeda. ‘’Sesuai dengan jabatannya,’’ imbuhnya.

 

 Dia kemudian menyebutkan untuk ketua menerima sebesar Rp2,1 juta dan tiga orang wakil ketua masing masing Rp1,68 juta. Sementara anggota dia menuturkan masing-masing menerima sebesar Rp1,575 juta. ‘’Dan ini mulai kita bayarkan hari ini,’’ katanya.

 

 Seperti diberitakan kemarin Pemkab Bojonegoro sudah menyiapkan Rp 83,8 milliar lebih untuk membayar gaji 13 dan gaji ke 14 untuk 9915 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di jajarannya. Jumlah itu sendiri belum termasuk untuk gaji 14 anggota DPRD.  Gaji 14 sendiri sudah mulai dicairkan pemkab Bojonegoro Senin (19/6/17) kemarin. (tim/detakpos).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *