Gaji Anggota DPRD Bojonegoro Naik Jadi Rp 37 Juta

Pewarta: Jarwati


BojonegoroDetakpos-Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengalami kenaikan mencapai Rp 11 juta/bulan. Kenaikan tersebut berdasarkan, PP No 18. Tentang Kenaikan Tunjangan Para Anggota DPRD.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ibnu Soeyuti mengatakan, pesyaratan untuk kenaikan tunjangan yang masuk dalam komponen gaji anggota DPRD adalah, peraturan daerah (perda).

Selain itu, juga harus ada peraturan bupati (perbup) yang mengaturnya. Semua itu sudah dibuat pada tahun 2017. Sebanyak 50 anggota DPRD, sudah mendapatkan kenaikan gaji.

Sebelum ada kenaikan mereka menerima gaji sebanyak Rp 26 juta setiap bulan. Kini menjadi Rp 37 juta/bulan.

“Mereka sudah menerima kenaikan tersebut sejak bulan Oktober tahun 2017. Pada tahun ini, nominal gaji mereka juga sama, sesuai dengan jumlah kenaikkan yang diterima pada tiga bulan yang lalu,” kata Ibnu di Bojonegoro, Kamis (1/2)

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan kalau nominal kenaikan tersebut sudah disesuaikan. Sebab sebelum menentukan angka, dilakukan proses terlebih dahulu.

“Kami juga sudah menerima penyerahan kendaraan operasional yang selama ini digunakan oleh anggota DPRD. Total kendaraan mencapai delapan. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran, ” terang dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *