Gubernur Jatim Beri Deadline 7 Hari untuk Disempurnakan

BojonegoroDetakpos– Gubernur Jawa Timur meminta Bupati dan DPRD Bojonegoro, Jawa Timur untuk menyempurnakan dan menyesuaikan Rancangan Perda RAPBD 2019 yang diajukan sesuai evaluasi yang disampaikan.

Selain itu, Gibernur Soekarwo juga meminta Bupati melakukan hal sama terhadap Rancangan Perbup yang menjadi penjabaran terhadap Raperda RAPBD 2019.

Malam ini (26/12), DPRD dan Bupati akan menggelar rapat untuk membahas penyempurnaan RAPBD 2019, karena di-deadline selama tujuh hari srjak surat keputusan (SK) Gibernur selama tujuh hari sejak diterima harus ada penyempurnaan.

Jika Bupati dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi ini,  Gubernur Jatim tidak akan memberikan nomor registrasi Rancangan Peraturan Daerah (Rapetda) RAPBD tersebut.

Keputussn Gubernur Jatim itu tertuang dalam SK nomor 188K/KPTS/013/2018 tertanggal 20 Desember 2018 yang ditandatangani Gubernur Soekarwo.

Wakik Ketua DPRD Sukur Priyanto menyatakan siap untuk menyempurnakan dan menyesuaikan sesuai evaluasi Gubernur Jatim.

“Itu kan tahapan RAPBD yang perlu ditempuh. Kita siap menyempurnakan, “tutur Sukur.
Nanti malan,  lanjut dia,  bersama Bupati, DPRD akan membahas penyempurnaan dan penyesuaian yang diperintahkan.
Namun dia masih belum mengetahui poin-poin yang harus disempurnakan karena belum menerima hasil evaluasi.
“Kita belum tau bidang bidang mana yang perlu disempurnakan, “tutur dia. (dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *