Investasi di Gresik Capai Rp 50,73 Triliun

GresikDetakpos– Gresik sebagai kabupaten tujuan investasi semakin nyata. Hal ini dibuktikan adanya peningkatan investasi dari tahun ke tahun.

Investasi di Gresik tahun 2019 mencapai Rp. 50,73 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp. 48,34 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat yang juga ketua Tim Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Edy Hadi Siswoyo saat Jumpa Pers di Ruang Graita Eka Praja pada belum lama ini.

Selain dihadiri puluhan awak media, tampak hadir juga beberapa pejabat Pemkab Gresik yaitu, Asisten I Hari Surjono, Asisten II Ida Lailatussa’diyah, Asisten III Tursilowanto Hariogi dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi.

Kepala Inspektorat juga menyampaikan usulan badan Usaha untuk pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Terkait usulan tersebur, Pemkab Gresik sudah membentuk Tim. Tim ini dikuatkan dengan surat bernomer 050/1551/HK/437.12/2019 tertanggal 31 Desember 2019.

Menanggapi pertanyaan beberapa awak media yang katanya pengajuan KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) yang sudah sejak setahun, Edy mengatakan, untuk pengajuan perjzinan KEK harus dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Baru pezijinan tersebut bisa diproses.

“Ada Sembilan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon dan harus lengkap. Diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu yang saat ini ada di Mall Pelayanan Publik.  Ketika sudah lengkap kami bisa memproses dengan memferivikasi terlebih dahulu” kata Eddy.

Tentang adanya tuduhan pihak Pemkab Gresik mempersulit proses perijinan KEK ini, Edy menolak tuduhan itu. “Kami justreru mendukung karena hal ini merupakan program nasional. Kami tidak bisa menghambat izin, karena ini langsung bisa dilaksanakan secara online. Perlu kami tegaskan bahwa kami sudah melaksanakan pelayanan perzinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online single Submission (OSS)” katanya.

Ditambahkan oleh Edy, pihaknya harus hati-hati menyikapi hal ini. Jangan sampai regulasi atau izin yang dikeluarkan salah. Makanya persyaratannya harus lengkap sesuai peraturan perundangan yang disyaratkan pada aplikasi OSS tersebut.

“Kalau kami tidak taat azas, dampaknya akan tidak baik bagi kami. Terbukti beberapa waktu lalu ada pihak-pihak yang mengajukan ketidak setujuan terkait KEK ini dengan adanya gelombang unjuk rasa di wilayah tersebut” tandas Edy.(sdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *