Izin Mutasi 108 ASN Pemkab Oktober 2017 Belum Ada


Pewarta: Jarwati

BojonegoroDetakpos-Mutasi 108 Aparat Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur pada bulan Oktober 2017, hingga  hari ini, Jumat (16/03), masih belum mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga tidak memiliki dasar hukum.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sukur Priyanto mengatakan,  meskipun sudah terlambat, setidaknya Pemkab Bojonegoro harus tetap mengajukan izin mutasi ASN ke Kemendagri.

Sebab menurut dia, peraturan yang berlaku, menjelang enam bulan masa berakhirnya jabatan bupati, tidak diperbolehkan melakukan mutasi.

“Kalau tetap melakukan mutasi harus dapat izin Kemendagri. Karena itu, kami sudah menyarankan dan memberi tahu pihak Pemkab untuk mengurus izinnya. Tetapi masih belum ada tindak lanjut dari pemkab,” kata Sukur.

Lebih lanjut sukur menjelaskan, DPRD sudah meminta data mutasi tersebut. Tetapi SKPD terkait tidak memberikannya sampai dengan sekarang. Mereka hanya beralasan izinnya sudah masuk dalam izin mutasi ASN di bulan Februari 2018 kemarin..

“Tidak masuk akal, sebab izin mutasi dari kemendagri sendiri-sendiri. Tidak bisa dua kali mutasi dengan jumlah yang berbeda, izinnya cukup satu, “tambah dia.

Menurutnya, DPRD dalam waktu dekat ini akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah untuk memastikan izin mutasi ASN bulan Oktober, dan miminta data mutasi. “Seberapa efektif mutasi yang dilakukan oleh Pemkab. Apabila tidak ada dasar hukum yang dijadikan sebagai patokan, ” tegasnya.(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *