Kalender Pendidikan 2020/2021 Tidak Berubah, 94% Belajar Non Tatap Muka

JakartaDetakpos-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa kalender pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun ajaran 2020/2021 tidak berubah. Artinya, proses pembelajaran tetap akan dimulai pada Juli 2021.

“Kami tidak mengubah kalender pembelajaran,” terang Nadiem saat memaparkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara online, Senin (15/06).Namun, proses pembelajaran tersebut tidak sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme tatap muka. Madrasah dan Sekolah yang berada di daerah yang telah diidentifikasi berada di zona kuning, orange, dan merah tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka.

“Untuk ketiga zona tersebut, ada 94% dari total peserta didik, tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka,” tegas Nadiem.

“Sebanyak 6% yang di zona hijau itulah yang kami memperbolehkan Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tapi dengan protokol yang sangat ketat,” sambungnya.

Menurut Nadiem, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh daerah yang berada dalam zona hijau saat akan melakukan pembelajaran tatap muka. Kriteria tersebut: sekolah atau madrasah berada pada Kabupaten/Kota dengan zona hijau, Pemda memberikan izin, serta Satuan Pendidikan telah memenuhi semua ceklist persiapan pembelajaran tatap muka (protokol kesehatan).

“Jika ketiga langkah ini terpenuhi, sekolah boleh menjalankan pembelajaran tatap muka. Tapi, orang tua murid harus setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” tuturnya.

“Sekolah tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan anaknya pergi sekolah karena masih belum merasa nyaman. Jadi kita punya banyak level persetujuan peserta didik bisa masuk sekolah,” sambungnya.

“Keputusan akhir siswa masuk sekolah atau tidak, itu ada di tangan orang tua. Meski sekolah membuka pembelajaran tatap muka, orang tua masih belum nyaman, maka anak itu diperbolehkan untuk belajar dari rumah,” katanya lagi.

Kemenag Dukung

Sementara Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddian Amin mengapresiasi dan mendukung kebijakan tersebut dan akan menjadi panduan dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah di Indonesia.

Menurut Kamaruddin Amin, Kemenag menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena mengelola pendidikan dari pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi.

“Kami sepenuhnya mendukung dan setuju apa yang telah dipaparkan Mendikbud. Khususnya terkait pendidikan madrasah,” jelasnya di Jakarta, Senin (15/06).

“Karakter pendidikan madrasah dan sekolah sama. Kebijakan pendidikan madrasah sama dengan kebijakan sekolah. (Panduan) Ini juga hasil rumusan dan diskusi panjang yang intensif bersama. Kami sangat mendukung kebijakan ini,” sambungnya.

Sumber,: Humas Kemenag
Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *