Jakarta, Detakpos– Kedatangan Komisaris Utama PT Semen Indonesia (SI) Rembang, Sutiyoso ke rumah salah seorang warga penolak pabrik semen di Desa Tegaldowo, Rembang, Jawa Tengah, pada 6 April 2017, dipersoalkan bebagai pihak.
Koalisi Untuk Kendeng Lestari dalam rilisnya Minggu, 9 April 2017, menyatakan kunjungan ini bukan kebetulan, apalagi sejak 31 Maret 2017, mantan gubenur DKI Jakarta ini telah diangkat menjadi komisaris utama PT Semen Indonesia (SI) Rembang. Kedatangan mantan kepala BINSutiyoso ini menurut pengacara warga Rembang yang menolak pabrik semen, patut dicermati mengingat PT SI sedang bersengketa hukum dengan warga Rembang. Sebelumnya pada tanggal 30 Maret 2017, tercatat Dewan Ketahanan Nasional melakukan kunjungan ke Pati. “Kedatangan komisaris baru PT Semen Indonesia ini tentu saja mengundang pertanyaan warga. Apalagi di hadapan warga dia meminta warga menghentikan perlawanan dan berhenti mempermasalahkan PT Semen Indonesia”, ujar Muhamad Isnur , Ketua Advokasi YLBHI, yang mendampingi warga Rembang.
Kunjungan Sutiyoso juga mengundang tanggapan dari beberapa tokoh. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, kasus ini sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu perlu ditegakkan sebagai wujud menghormati prinsip negara hukum. Izin yang diberikan oleh Gubernur Jateng adalah kebijakan yang bertentangan dengan keputusan MA.
” Perkara ini harusnya dihormati semua pihak termasuk komisaris PT Semen itu,” papar Busyro. Ia mempertanyakan, apakah tugas komisaris juga menemui di lapangan. Ia menambahkan pula, Semua kebijakan harus memperhatikan lingkungan hidup.
Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK, menanggapi kunjungan Sutiyoso mengungkapkan, mesti dipersoalkan ada di tiga level. Pertama Kementerian/pemerintahan secara sadar menempatkan Komisaris Utama PT SI adalah orang yang mempunyai pengalaman dalam mengelola dan menggunakan kekuatan koersif. PT SI seolah-olah menganggap no point to return sehingga akan bertemulah kepentingan corporate driven dan instrumentasi penegakan hukum yang berwatak kekerasan.
Pemda menjadi alat pemerintahan dan korporasi yang sekaligus mencari keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri. Ia juga menyatakan “Keberadaan SI harus ditujukan untuk kepentingan daulat rakyat bukan mendurhakai rakyat,” papar dia.
Jika dirujuk dengan peraturan yang berkaitan dengan bisnis, Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 6 dan 108 UU 40/2007 menyatakan bahwa komisaris bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada direksi. Harusnya kedatangan itu berkaitan dengan kepatuhan kepada hukum dan kepentingan lingkungan”. Demikian pungkas M. Isnur.(tim detakpos)