Kelangsungan Proyek Waduk Gongseng Dibahas Lagi

BojonegoroDetakpos– Upaya mengatasi permasalahan pembangunan mega proyek Waduk Gongseng, terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ), Bengawan Solo, sebagai pengelola kegiatan.

Proyek ini menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk ketersediaan air yang memadai di sektor pertanian.

Kepala Bidang Sarana Prasarana, Dinas Pekerjaan Umum Bagian Sumber Daya Air ( DPU SDA ) Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, saat ditemui Detakpos.com di ruang kerjanya, Jum’at ( 11/8/2017), mengungkapkan, upaya penyelesaian permasalahan poses pembangunan Waduk Gongseng saat ini  dalam pembahasan para pihak terkait.

Saat ini masih terkendala Progres pembangunan dan tanah pengganti untuk relokasi warga yang terdampak.” Pemkab Bojonegoro yang diwakili Organisasi Perangkat Daerah yang ditunjuk, beberapa hari yang lalu melakukan pertemuan di ruang rapat Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, guna pembahasan lebih lanjut, terkait permasalahan Waduk Gongseng.” jelas Retno Wulandari.

Rapat yang dipimpin Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pemprov Jawa Timur, Anom Surahno itu membahas rencana pengajuan perpanjangan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan ( (SP2LP) oleh  BBWS selaku leading sector proyek, yang rencananya akan selesai masa berlakunya pada 19 Agustus 2017,” tambahnya.

Info terkait poin-poin dari pertemuan di Pemprov Jawa Timur prihal Pembangunan Waduk Gongseng yang diterima dari sumber OPD yang mengikuti rapat tersebut antara lain menyebutkan, BBWS Bengawan Solo menentukan skala prioritas pembahasan lahan dalam proses perpanjangan penetapan lokasi pembangunan Waduk Gongseng di Bojonegoro.

Selanjutnya BBWS perlu menjelaskan secara rinci berapa prosentase progres pengadaan lahan yang telah didata dan dibebaskan dengan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat.

Setelah itu, BBWS dalam pengajuan permohonan perpanjangan SP2LP agar menyesuaikan dengan kemampuan yang ada terkait konsep pembiayaan pengadaan lahan sehingga progressnya jelas.

Sementara poin terakhir dalam rapat tersebut. BBWS harus melampirkan peta lokasi A3 atau terkait sisa tanah yang belum dibebaskan untuk diarsir beserta titik koordinat.

Seperti diketahui, proyek Pembangunan Waduk Gongseng yang bersumber anggaran dari APBN ini sampai saat ini progressnya baru mencapai 30%. Proyek nasional yang rencananya akan menelan biaya hingga Rp 362 miliar, dengan pelaksana pembangunan PT. Hutama Karya itu, kebutuhan lahan untuk pembangunanya ditaksir encapai 508 hektare.

Dari total kebutuhan lahan dalam proyek pembangunan Waduk Gongseng tersebut, 60 hektare adalah lahan milik masyarakat, yaitu masyarakat Desa Papringan dan Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, Bojonegoro. Sementara sisanya adalah lahan milik Perhutani.(d5/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *