Gresik – Detakpos – Kenaikan pangkat Sekda Gresik Djoko Sulistio Hadi tertunda, karena Surat Keputusan (SK)nya belum Turun dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selain itu 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain yang semuanya golongan IV/c dan IV/d terpaksa belum bisa menerima SK Kenaikan Pangkat.
Sekda Gresik Djoko Sulistio Hadi usai membacakan laporan pada penyerahan kenaikan pangkat PNS di Gresik, Jum’at (20/10), menjelaskan penyerahan SK kenaikan pangkat seharusnya per 1 Oktober.
Menurut dia, tertundanya penerimaan SKKP karena yang menerbitkan SKKP untuk Golongan IV/c dan IV/d adalah BKN di Jakarta.
“Kenaikan Pangkat PNS ini setidaknya akan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk bisa lebih mengembangkan karier” ujar Sekda.
Usai menyerahkan SKKP secara simbolis kepada 3 (tiga) orang perwakilan PNS yang naik pangkat, Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim menyampaikan terima kasih atas pengabdian PNS selama ini.
“Berkat pengabdian saudara, Pemkab Gresik banyak menerima penghargaan” ujarnya sambal mereview kembali beberapa penghargaan yang diterima Pemkab Gresik.
Wabup berharap, dengan kenaikan pangkat ini pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan. Menurutnya, saat ini tidak ada lagi PNS yang melayani masyarakat sambal marah-marah. Melayani masyarakat dengan seenaknya.
“PNS yang bertugas dibagian pelayanan masyarakat harus murah senyum, sabar, telaten dan teliti. PNS harus lebih banyak belajar,” ucapnya.
Ia menambahkan zaman sekarang ilmu pengetahuan terus bergerak.” Anda sebagai abdi negara jangan sampai tertinggal. PNS guru juga harus demikian. Jangan sampai ada guru yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid. Jangan sampai Guru lebih pintar dari muridnya,” katanya.
Kepada Kabag Humas Suyono, Kepala BKD Gresik, Nadhif mengatakan, Jumlah PNS yang naik pangkat pada periode ini sebanyak 392 orang, dengan rincian golongan II sebanyak 57 orang, golongan III sebanyak 222 orang dan golongan IV sebanyak 113 orang.
“Dari jumlah itu PNS Struktural sebanyak 158 orang dan PNS Fungsional sebanyak 234 orang. Untuk 13 PNS golongan IV/c dan IV/d yang belum menerima, saat ini masih berproses di BKN Jakarta. Hanya soal waktu dan tidak akan lama lagi bakal turun,” katanya (*/sdm/detakpos)