Ketika MA Batalkan Perda Perangkat Desa

Oleh A Adib Hambali (*)

SEJAK awal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2017 tentang Perangkat Desa terjadi kontroversi. Bahkan ”bau anyir” pun menyengat saat pelaksaan test perangkat desa kala itu.

Masyarakat mengajukan permohonan uji materi Perda No 1 tahun 2017. Adalah Mustakim, warga Kedungrejo dan Santoso, warga Desa Sumberejo sebagai Kepala Desa di Kecamatan Malo yang mengajukan uji materi ke MA.

Pengajuan permohonan keberatan hak uji materiil Perda No 1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Pasal 6 dan Pasal 7.

Pasal 6 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) dinilai bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014, Pasal 18, dan 50 ayat 2, kedua dengan Peraturan Pemerintah No 43 2014 Pasal 66.

Juga menyalahi tiga Permendagri Nomor 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Permendagri no.67 tahun 2017 Pasal 4 ayat(1) huruf a dan b.

Dengan demikian keberadaan Tim Kabupaten dalam pengisian perangkat desa tidak ada dalam Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

MA telah mengabulkan permohonan uji materiil Perda Nomor 1 Tahun 2017. Keputusan tersebut berdasarkan sidang majelis hakim MA pada 17 Mei 2018.
Amar putusan ” bahwa Perda Perangkat Desa Pasal 6 ayat 1 huruf ( i), dan Pasal 7 ayat 1 dan 2 bertentengan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Yaitu Pasal 18 dan 50 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 6 2014 tentang Desa.”

Pascaputusan MA ini muncul polemik karena ada perintah hakim untuk memberitahukan bahwa Perda itu bertentangan dengan UU sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Bagaimana mungkin Perda yang tidak memiliki kekuatan hukum itu dijadikan dasar hukum.

Perintah MA supaya segerra untuk diberitahukan kepada pihak Pemda Bojonegoro bahwa Perda itu tidak memiliki kekuatan hukum, jangan digunakan. Itu logika hukum.

MA tidak menjelaskas ini berlaku untuk seleksi perangkat desa pada mendatang, atau berlaku surut karena sifatnya putusan hakim bukan pembuatan UU baru, sehingga segala produknya juga batal demi hukum. MA membatalkan Perda pasal-pasal yang mengatur seleksi perangkat.

Pemkab Bojonegoro, mengklaim keputusan MA tidak mempengaruhi pengisian perangkat desa yang dilakukan pada 2017.

Perangkat desa terpilih tidak perlu khawatir. Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro, Faizol Ahmadi mengatakan, Pemkab sudah mendapatkan keputusan dari MA terkait uji materiil Perda perangkat desa.

Pemda menganggap hal seperti itu sudah biasa di pemerintahan, sehingga Pemkab tidak menganggap sebagai masalah besar. Apa lagi keputusan MA berlaku maju. Karena itu tidak ada kaitannya dengan pengisian yang sudah selesai dilakukan.

Keputusan MA tidak berlaku surut atau mundur. Sebab keputusan selalu berlaku untuk ke depan. Pemkab tetap menghormati keputusan tersebut dan akan melaksanakan dalam pengisian perangkat yang desanya belum melaksanakan.

Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito tidak mempermasalahkan adanya judicial review. Selanjutnya Ketua Pelaksana Tim Kabupaten ini berharap proses yang sudah selesai tetap harus dihormati oleh semua pihak.

Test perangkat desa digelar serentak di seluruh Bojonegoro Kamis (26/10/17). Total ada 7.366 orang seluruh Bojonegoro yang ikut test untuk mengisi perangkat desa sebanyak 1.152 .

Aroma tidak sedap pun merebak saat pelaksanaan test perangkat saat itu yaitu maraknya dugaan kolusi dan suap.

Setidaknya muncul kasus Kepala Desa Sedahkidul, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Choirul Huda harus berurusan dengan Kepolisian Resort Bojonegoro.

Kades Sedahkidul saat iti diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang kurang lebih senilai Rp1,6 miliar dari para calon perangkat desa yang juga telah menjerat Masyudi, Kepala Desa Kuniran, Purwosari.

Kades Sedahkidul terungkap perannya sebagai pengepul uang dari Masyudi, Kades Kuniran.

Ibarat ”gunung es”, kasus itu muncul di permukaan. Masih banyak kabar berkembang dan ”bau tak sedap'” bersamaan pelaksaan Perda Perangkat Desa terbukti mengabaikan aturan lebih tinggi.

(*)

Redaktur Senior Detakpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *