Komisi A Desak Bupati Keluarkan Izin 18 ASN Daftar Pilkades 2019

BojonegoroDetakpos-Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Anam Warsito, mendesak Bupati Ana Mua’wanah mengeluarkan izin untuk 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab yang akan mengikuti Pemilhan Kepala Desa (Pilkades) 2019.

“Saya mendapat informasi bahwa 18 ASN yang mendaftar sebagai calon kepala desa belum mendapat izin dari Bupati,”ungkap Anam Warsito di Bojonegoro, Rabu (24/4).

Untuk itu Anam berharap agar Bupati Ana Mu’awanah segera mengeluarkan izin agar para ASN tersebut tidak kehilangan hak politik untuk dipilih sebagai kepala desa.

Menurut Anam, izin yang harus didapat dari Bupati tersebut sebenarnya hanya bersifat administratatif saja.

“Jangan sampai hal yang bersifat administratif menghalangi atau menghilangkan hak politik sesorang untuk dipilih sebagai kepala desa,”tutur politisi Gerindra.

“Kesan yang saya dapat justru izin tersebut dibuat sebagai alat untuk menghambat hak politik seseorang untuk dipilih sebagai kepala desa,”tudingnya.

Jika demikian, lanjut Anam, itu merupakan pelanggaran HAM.

“Untuk itu Komisi A berharap Bupati segera menerbitkan izin untuk ASN yang akan mencalonkan sebagai kepala desa,”tandas dia.

Apa lagi, menurut Anam, dari 18 ASN yang akan maju mencalonkan sebagai kepala desa tersebut lima di antaranya sekarang sudah menjabat kepala desa (incumbent) yang kinerjanya bagus dan telah berhasil memajukan desa yang dipimpin.

Kabag Humas Pemkab Heru Sugiharto yang dikonfirmasi belum bisa menjelaskan ihwal izin 18 ASN dari Bupati yang belum turun.

Lebih jelasnya, Heru meminta untuk meminta penjelasan ke Asisten I Joko Lukito.

“Lebih jelasnya hubungi Pak Asisten Pemerintahan,”tutur Heru. (dib)

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *