Bojonegoro – Detakpos– Dalam rapat hering Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (18/09) di ruang Paripurna dengan DPMD, Pemerintah Kecamatan Sugiwaras, Pemerintah Desa Glagahwangi, Tim pengisian perangkat desa, serta masyarakat yang mengadu.
Komisi A merekomendasikan agar pengisian perangkat desa yang sudah dilakukan dibatalkan.
Pimpinan rapat, Anam Warsito menanyakan kenapa syarat yang telah dibuat oleh tim pengisian perangkat desa yang mencantumkan hanya warga dari Desa Glagahwangi yang bisa mendaftar.
Padahal menurut keputusan MK, Perda, dan Permen bahwa seluruh masyarakat Indonesia bisa mendaftar menjadi perangkat desa.
“Apakah dari tim pengisian perangkat desa, lalu pemerintah desa tidak mengetahui ada peraturan tersebut, atau bagaimana, sehingga bisa mengambil keputusan demikian,” ungkap Anam sambil bertanya.
Kemudian ketua tim pengisian perangkat desa, Waelan menjawab, kalau persyaratan tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat. Ketika dilakukan musyawarah desa (Musdes), terkait akan dilaksanakannya pengisian perangkat desa.
“Warga hanya menginginkan warga Desa Glagahwangi saja yang diperbolehkan untuk mendaftar menjadi perangkat maka kami mencantunkan persyaratan tersebut,” terang waelan.
Senada diungkapkan Kepala Desa Glagahwangi, Haris Aburianto, bahwa pemerintah desa saat melakukan sosialisasi terkait akan dilaksanakann pengisian perangkat desa, menawarkan kepada warga masyarakat untuk persyaratan yang ada dalam perda.
“Ketika kami bacakan terkait dengan seluruh warga Indonesia bisa mendaftar dalam pengisian perangkat desa warga menolak, dan menginginkan hanya warga Desa Glagahwangi yang diperbolehkan mendaftar,” ungap Haris.
Lebih lanjut Sekretaris Komisi A, Doni Bayu Setiawan menanyakan permasalahan itu kepada pihak Kecamatan Sugiwaras. Apakah mengetahui kalau persyaratan dalam pengisian perangkat desa melanggar peraturan yang lebih tinggi.
“Pemerintah desa dan Tim pengisian perangkat desa tentunya telah melakukan konsultasi kepada pemerintah kecamatan terkait dengan pengisian perangkat desa. Jadi apa yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan sehingga ada persyaratan seperti itu,” tanya politisi asal PDIP tersebut.
Selanjutnya Camat Sugiwaras, Sony Sumarsono mengungkapkan, jika pihaknya sudah mengingatkan pihak desa, dan tim pengisian perangkat desa. Tetapi entah kenapa tidak ada perubahan dengan persyaratan itu.
“Kami sudah memberi tahu pemerintah desa, kalau ada persyaratan yang tidak sesuai dengan Perda Bojonegoro,” ujar Sony.
Pimpinan rapat kemabali menanyakan beberapa permasalahan lagi, dan terjadi tanya jawab antara komisi A, tim pengisian perangkat desa, kepala desa, BPD, pemerintah kecamatan, dan BPD.
Tentang pemekaran wilayah, yang berupa dusun baru, dan terkait pihak ketiga yang digandeng untuk membuat naskah akademik. Apakah sudah memiliki kopentensi atau belum.
Kemudian diakhir rapat, Anam Warsito menjelaskan berdasarkan ada pelanggaran Perda, Permen, dan Keputusan MK dalam persyaratan pengisian perangkat desa. Selain itu pemekaran Dusun Pandean tidak memenuhi syarat dan Dusun Pandean dianggap belum ada, lalu PKBM Maju Jaya dianggap tidak kompeten untuk membuat soal ujian perangkat Desa Glagahwangi, maka Komisi A Merekomendasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membatalkan pengisian perangkat desa yang dilakukan pada, Kamis (13/09).
“Kami meminta kepada Bupat dan Camat untuk membatalkan hasil rekrutmen perangkat Desa Glagahwangi. Karena menyalahi banyak aturan yang ada,” tegas dia.(*)