Komisi ASN Janji Menginvestigasi Pengangkatan Kamidin

JakartaDetakpos-Penempatan Kamidin sebagai kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan oleh Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah berbuntut panjang, karena diadukan ke Kemem PAN dan RB lantaran
dinilai menyalahi aturan.

Kabid Peningkatan Integritas dan Penindakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Bambang Sumarsono mengatakan,  jika sudah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dan sudah melaksanakan seleksi, maka sudah masuk ranah ASN, sehingga harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang ASN.

“Jika Pansel  sudah menyodorkan hasil seleksi kepada bupati atau wali kota maka harus memilih dari hasil seleksi tersebut,” kata Bambang Sumarsono dilansir Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro,  Anam Warsito, Senin (6/5).

Dikatakan, ketika bupati atau wali kota tidak melaksanakan aturan, Komite ASN akan menurunkan tim untuk melaksanakan investigasi.

Dari hasil investigasi jika ditemukan pelanggaran, tuturnya, maka Komite ASN akan merekomendasikan Bupati untuk melaksanakan hasil dari seleksi tersebut.

“Jika bupati atau wali kota tidak melaksanakan dan sudah mendapatkan dua surat peringatan tetap tidak melaksanakan maka Komite ASN akan melaporkan ke Presiden,”kata Bambang Sumarsono.

Bambang, mengatakan ketika disposisi Presiden diturunkan kepada Menteri PAN dan RB untuk menindak lanjuti maka menteri akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dan jika ada indikasi pelanggaran Undang-undang lain, misalnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014, maka sanksi yang diberikan bisa sampai penon-aktifkan.

Bambang Sumarsono mencontohkan kasus Bupati Talaud yang pergi ke luar negeri tanpa mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri sudah mendapatkan sanksi di non-aktifkan.

“Jika terbukti melanggar bisa diberhentikan sementara,” tegas Bambang sumarsono.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro bertemu dengan komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Men PAN dan RB) di Jakarta, Senin 6-5-2019.
Wakil Ketua Komisi A Anam Warsito dalam keteranganya  mengatakan, dia  mewakili Komisi A menyampaikan kepada para komisioner KASN tentang mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah untuk  pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kepala Dinas Keperpustakaan dan Kearsiapan yang diisi oleh Kamidin.

Padahal Kamidin tidak mengikuti seleksi pengisan JPT untuk Dinas tersebut.

“Hal ini bertentangan dengan  Pasal 122 Peraturan pemerintah  11 tahun 2017” Kata Anam-di depan Komisioner KASN.

Kabag Humas Heru Sugiharto sebelumnya mengatakan, Kamidin sudah masuk eselon II dan menjabat kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap.

“Kan Pak Kamidin rotasi aja antar eselon II,”tulis Heru ketika dijapri via WA,Sabtu (4/5).(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *