Lamongan Sesuaikan Perhitungan Nilai PBB

Lamongan Detakpos –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun ini melakukan penyesuaian perhitungan atas nilai bangunan dari komponen pajak bumi dan bangunan (PBB), dengan pertimbangan nilai PBB belum pernah ada penyesuaian sejak 1994.

“Kenaikan PBB pada tahun 2018 ini didasarkan oleh penyesuaian komponen NJOP. Jika data sebelumnya masih memakai data dari Kantor  Pelayanan Pajak Pratama tahun 1994. Pada tahun ini kita sudah menggunakan data terbaru, hasil survey tahun 2017,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Lamongan Hery Pranoto di Lamongan, Selasa (24/4).

Menurut dia, nilai jual objek pajak (NJOP) untuk bangunan ini sudah diterapkan selama 25 tahun lamanya. Sementara untuk obyek tanah tidak ada penyesuaian, masih menggunakan survei tahun 2006, atau sudah berlangsung selama 12 tahun lamanya.

Karena sudah tidak berubah selama 25 tahun, maka bisa dimaklumi jika sejumlah banyak masyarakat merasa cukup terkejut dengan kenaikan nilai PBB mereka.

Terlebih untuk tanah warga yang sebelumnya belum ada bangunannya, kemudian ada bangunan,  kenaikannya yang paling terasa.

Ia memaklumi jika ada warga yang berkeberatan dengan kenaikan PBB. Karena itu Bapenda membuka pintu lebar-lebar untuk melakukan klarifikasi.

Sembari menunggu selesainya verifikasi faktual, pemungutan PBB, terutama untuk tanah yang ada bangunannya akan ditunda sampai dengan 31 Juli nanti.

“Kami memaklumi jika ada warga yang keberatan, akibat kekurangakuratan data hasil verifikasi. Beberapa hari ini tim Pemkab Lamongan yang melibatkan hingga aparat di pemerintahan desa sudah melakukan pendataan faktual,” katanya menambahkan.

Selain itu, untuk menampung keluhan masyarakat, Bapenda secara proaktif membuka pintu lebar-lebar pembetulan data. Hal tersebut bisa dilakukan pada UPT Bapenda atau dikolektif oleh kepala desa.

Seperti diungkapkan oleh Camat Solokuro Anton Sujarwo. Ada sebagian warganya yang mengajukan perbaikan atas kenaikan PBB mereka.

Menurut Anton, keluhan warga itu langsung ditindaklanjuti Bapenda untuk melakukan verifikasi faktual. “Bapenda setelah mendapat pengajuan perbaikan warga, langsung turun ke lapangan. Dari hasil verifikasi faktual itu, semua pengajuan disetujui oleh Bapenda untuk dilakukan perbaikan,” ucapnya.

Ia menambahkan tidak semua warga Solokuro yang PBBnya naik mengajukan perbaikan. Bahkan ada wajib pajak yang nilai PBBnya naik cukup tinggi, namun tidak mengajukan perbaikan data, karena di atas tanahnya kini sudah berdiri bangunan.

Tahun lalu kecamatan ini tercepat kedua untuk pelunasan PBB 100 persen dengan baku di atas Rp1 miliar. Sementara dari target PBB sebesar Rp1.339.641.197 di tahun 2018, saat ini realisasinya sudah Rp384.949.873

Secara keseluruhan, di Kabupaten Lamongan pada tahun 2017 terdapat 798.0193 objek pajak. Terdiri dari 257.534 objek bangunan dan sisanya berupa tanah.

Sedangkan pada tahun 2018 ini naik menjadi 799.976 objek pajak. Terdiri dari  261.967 obyek berupa bangunan, serta sisanya tanah.

Pada tahun 2017, target PBB yang sebesar Rp34.655.843.660 terealisasi Rp30.398.658.657 atau sebesar 87,72 persen.

Kemudian pada tahun 2018 ini target PBB sebesar Rp42 milyar, dan sampai dengan 31 Maret sudah terealisasi sebesar Rp4.121.058.775 atau 9,81 persen. (*/d1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *