Lamongan Sosialisasi Aturan Baru Terkait Pilkades Serentak

LamonganDetakpos –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, menggelar sosialisasi aturan baru terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang akan digelar di 25 desa pada 26 Agustus.

“Dua hal yang memperoleh perhatian yaitu terkait penetapan calon kepala desa (cakades) terpilih apabila perolehannya sama,” kata Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan di Lamongan, Selasa (13/3).

Untuk itu, Asisten Tata Paraja memerintahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera sosialisasikan aturan baru itu.

“Pak Asisten Tata Praja (MS Heruwidi) dalam rakor persiapan pilkades serentak sudah perintahkan agar ada sosialisasi jauh-jauh hari. Terutama kepada camat dan kades serta BPD, ” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa bahwa dalam pilkades serentak nanti, penetapan Cakades paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

Kemudian jika sampai terjadi Cakades kurang dari dua orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari.

“Jika dalam 20 hari ini cakades masih kurang dari dua, maka pilkades ditunda sampai batas waktu yang ditetapkan,” kata dia.

Sementara jika sampai ada lebih dari lima orang cakades, panitia akan melakukan seleksi berdasarkan lima kriteria. Yakni lamanya pengalaman bekerja di bidang pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, lamanya berdomisili di desa setempat dam urutan pendaftaran sebagai calon.

Hal baru lain terkait Pilkades serentak nanti adalah pemungutan suara. Tempat pemungutan auara (TPS) tetap satu dan berada di balai desa, namun bilik dan kotak suara dibuat sebanyak dusun yang ada.

Sementara jika hanya memiliki satu dusun, maka jumlah bilik dan kotak suara berdasarkan banyaknya rukun warga (RW).

“Nanti pemilih menggunakan hak suaranya di bilik dan kotak suara sesuai dengan domisili dusunnya. Karena perolehan suara nanti juga akan dihitung per dusun,” katanya menambahkan.

Ditetapkan demikian untuk mengantisipasi jika sampai terjadi hasil perolehan suara yang sama. Jika terjadi ada lebih dari satu Cakades yang mendapat suara terbanyak, Agus menjelaskan penetapannya didasarkan pemenang suara sah di masing-masing dusun.

“Untuk kasus perolehan suara yang sama, Cakades yang menjadi pemenang di lebih banyak dusun akan dinyatakan sebagai pemenang Pilkades. Jika dusun yang dimenangkan juga masih sama, maka pemenangnya adalah yang mendapat suara terbanyak di dusun dengan DPT terbanyak, ” kata dia menjelaskan.

Untuk persyaratan lain, Agus menjelaskan tidak ada yang berubah dibanding penyelenggaraan sebelumnya. Seperti cakades harus memenuhi syarat administrasi soal kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga serta surat ijin dari pejabat berwenang untuk yang berasal dari PNS, TNI, Polri dan perangkat desa.

Tahapan pilkades serantak ini akan dimulai pada 13 maret untuk melakukan sosialisasi. Sementara pada periode 12 April hingga 18 April, panitia di tingkat kabupaten hingga desa sudah harus terbentuk.

Untuk pengumuman pendaftaran akan dibuka pada 3 Mei hingga 11 mei dan penetapan nama Cakades pada 1 Juli hingga 10 juli. Kades terpilih hasil Pilkades serantak 26 Agustus direncanakan dilantik pada 10 Oktober 2018.

Sebanyak 25 desa peserta pilkades serantak ini berada di Kecamatan Laren tiga desa, Kalitengah dua desa, Karangbinangun tiga desa,  Sambeng dua desa, Maduran satu desa, dan Sukodadi tiga desa.

Kemudian Kecamatan Lamongan, Modo, Solokuro, Glagah dan Paciran masing-masing satu desa, Ngimbang dua desa, Babat dua desa,  Tikung dan Kembangbahu masing-masing satu desa. (*/d1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *